Wamena (Antaranews Papua) - Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo mengajak para sarjana hukum di wilayah kepemimpinannya yang belum memiliki pekerjaan atau masih menganggur, untuk membantu pemerintah memerangi tingginya praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sarjana-sarjana hukum yang masih menganggur, jangan tunggu untuk menjadi pegawai negeri sipil, tetapi paling tidak bisa ikut gabung untuk memerangi KDRT, sehingga ilmu yang diperoleh bisa diterapkan di lingkungan masing-masing," kata John, di Wamena, Rabu.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah menyediakan bantuan hukum bagi korban KDRT.

Namun, hal itu belum memberikan efek jera bagi pelaku KDRT sehingga sangat diharapkan sarjana hukum tuna karya ikut membantu.

"Kemarin kita kasi bantuan sedikit kepada saudara Dwijan Kogoya SH, itu untuk dia advokasi penegahak hukum bagi rakyat. Anak putra daerah kalau dia memiliki advokasi hukumnya, sebenarnyakan bisa dilakukan pendampingan, ini yang sebenarnya kita harapkan ke depan bisa berjalan," katanya.

Ia mengajak para sarjana hukum tidak hanya terfokus untuk menjadi pegawai negeri sipil sebab hingga kini moratorium rekrutmen pegawai negeri belum dicabut oleh pemerintah pusat.

"Apalagi syarat sarjana cuma bisa diterima sebagai PNS dengan usia 35 tahun ke bawah, dan kalau mau tunggu hingga moratorium pegawai dicabut, bisa jadi usia sudah lewat dan itu berarti tidak mungkin dapat pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil," katanya.

Satu kendala yang menyebabkan pelaku KDRT terus mengulangi perbuatannya adalah karena korban enggan melaporkan kejadian yang dialami kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk diambil tindakan tegas.

"Yang terjadi (penyelesaian KDRT) dilakukan di lingkungan keluarga sendiri, yaitu om-om, saudaranya (keluarga korban) datang untuk meminta denda kepada kepala keluarga (pelaku), sehingga dianggap sudah selesai, tetapi pelaku mengulangi hal yang sama," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024