Timika (Antara Papua) - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, sepanjang 2017 menangani lima kasus kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Pelaksana Tugas Kepala BNN Mimika Komisaris Polisi Mursaling di Timika, Sabtu, mengatakan jumlah pengungkapan kasus kepemilikan narkoba melebihi target yang ditetapkan.

"Tahun ini kami diberikan target mampu mengungkap empat kasus kepemilikan narkoba. Namun hingga akhir 2017, kasus yang mampu kami ungkap sebanyak lima kasus, terbanyak yaitu kasus kepemilikan sabu-sabu," ujar Mursaling.

Ia mengatakan dari lima kasus kepemilikan narkoba yang ditangani BNN Mimika itu, satu kasus dalam proses penyelidikan, sementara empat kasus lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun total barang bukti narkoba yang diamankan oleh BNN Mimika sebanyak 56 gram sabu.

Sejauh ini BNN Mimika belum menangani kasus kepemilikan narkoba jenis lain seperti ganja dan obat-obatan yang dilarang beredar terutama obat jenis G.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja dan obat jenis G tersebut ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Mimika.

Meski demikian, pihak BNN Mimika terus berkoordinasi dengan jajaran terkait terutama Satuan Narkoba Polres Mimika agar bisa mengungkap semua kasus peredaran gelap narkoba di daerah itu.

BNN Mimika juga meminta dukungan dan peran aktif masyarakat setempat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba yang kini mulai mengancam kalangan pemuda, pelajar dan mahasiswa di Kota Timika dan sekitarnya.

"Pemberantasan narkoba di Mimika tidak hanya mengandalkan polisi atau BNN, tapi membutuhkan peran serta semua pihak. Kalau mengetahui informasi adanya transaksi narkoba, segera menghubungi aparat berwenang agar bisa diproses lebih lanjut. Narkoba sangat merusak masa depan generasi bangsa, sehingga diperlukan upaya bersama semua lapisan masyarakat untuk menanggulanginya," ujar Mursaling. (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024