Jayapura (Antaranews Papua) - Kepolisian Resort Jayapura Kota, Papua  menangkap AA alias E (19) yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap karyawati salah satu bank yang beroperasi di Jayapura berinisial IL (24), Senin.

"AA dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap IL, Sabtu (30/12) di kawasan Dok V, Kota Jayapura," kata Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra kepada Antara di Jayapura, Senin.

Iptu Yahya Rumra mengatakan dari keterangan korban (IL) insiden yang dialaminya terjadi sekitar pukul 23.30 WIT saat melintas di Jalan Lembah Bahari Dok V Yapis, Kelurahan Trikora, tiba-tiba pelaku menghadang dan meminta uang.

Korban sempat memberikan uang namun tiba tiba AA mendorong IL hingga terjatuh dari motor dan menyeret ke kali yang berada disekitar tempat kejadian perkara atau TKP dan memukul korban hingga pingsan.

Pelaku (AA) mencoba memperkosa namun tidak berhasil sehingga mencabuli korban yang masih pingsan kemudian mengambil berbagai barang berharga milik korban.

"Korban ditinggalkan di pinggir kali karena diduga sudah meninggal," kata Iptu Rumra seraya menambahkan, setelah sadar korban yang mengalami nasib saat hendak pulang ke rumahnya itu meminta tolong.

Ada warga yang mendengar teriakan korban dan melaporkannya ke pos polisi sehingga anggota kemudian mendatangi TKP dan menemukan korban.

Tersangka AA ditangkap dirumah keluarganya di kawasan Lembah Bahari dan saat ini sudah ditahan ditahan Polres Jayapura Kota dan akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 289 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun, kata Iptu Yahya Rumra.

Korban IL hingga kini masih dirawat di RSUD Dok II akibat luka yang dideritanya. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024