Biak (Antaranews Papua) - Pasangan calon perseorangan Habel Rumbiak-Chaidir Massing menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, karena tidak puas dengan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap syarat dukungan kartu tanda penduduk elektronik untuk jalur independen pada pilkada Kabupaten Biak Numfor.

"Sampai saat ini proses gugatan pencalonan pasangan perseorangan Habel-Chaidir belum berakhir, masih menunggu keputusan majelis hakim PTTUN Makassar," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Biak Numfor Siska Rumbiak, di Biak.

Siska mengakui sesuai hasil mediasi panwaslu atas gugatan pasangan perseorangan Habel-Chaidir yang tidak mencukupi syarat dukungan pencalonan sesuai keputusan KPU Biak Numfor Tahun 2017 sebanyak 9.297 lembar dukungan KTP elektronik.

Menyinggung apakah proses gugatan sengketa pencalonan dilakukan calon bupati perseorangan mempengaruhi jadwal tahapan pilkada, menurut Siska, jika putusan majelis hakim PTTUN Makassar mengabulkan gugatan Habel-Chaidir maka bisa saja mempengaruhi tahapan pilkada yang akan memasuki proses pendaftaran 8-10 Januari 2018.

"Ya hasil putusan gugatan pasangan perseorangan Habel-Chaidir sampai saat ini masih belum rampung sehingga semua tahapan pilkada serentak tetap berjalan normal sesuai jadwal," ungkap perempuan asli Biak itu.

Siska Rumbiak mengajak semua elemen masyarakat Biak Numfor dapat menyukeskan agenda politik proses demokrasi pilkada serentak 27 Juni 2018 untuk memilih pasangan bupati dan wakil bupati periode 2017-2022 secara langsung, jujur, adil, demokrasi dan bebas rahasia.

Sementara itu, Ketua KPU Biak Numfor Jackson S Maryen hingga saat ini belum memberikan tanggapan karena sedang berdinas keluar daerah. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024