Jayapura (Antaranews Papua) - Ombudsman Repulik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Papua mencatat sebanyak 153 laporan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik, sepanjang tahun 2017.

"Laporan Masyarakat tersebut terbagi menjadi sepuluh jenis maladministrasi, dengan lima jenis maladministasi terbanyak yang menerima di atas 12 laporan masyarakat," ujar.Asisten ORI Papua Fernandes Jb di Jayapura, Selasa,

Fernandes merinci bahwa dugaan maladministrasi penundaan berlarut sebanyak 35 laporan dari masyarakat. dan dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan sebanyak 33 laporan.

Selanjutnya, dugaan maladministrasi tidak patut menerima sebanyak 24 laporan dari masyarakat.

Sedangkan dugaan maladministrasi penyimpangan sebanyak 30 laporan masyarakat, dan dugaan penyalahgunaan wewenang sebanyak 12 laporan masyarakat.

Sementara itu, Melania Kiriho, Asisten Ombudsman Papua lainnya menyebutkan hasil tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat di 2017, diantaranya laporan yang telah ditutup sebanyak 88 laporan, dan menunggu tanggapan sebanyak 38 laporan, proses diadministrasi sebanyak enam laporan, serta menunggu data tambahan sebanyak empat laporan.

Menurut Melania, laporan telah diselesaikan sebanyak tiga laporan, proses di asisten satu laporan, dan bukan wewenang satu laporan.

Untuk klasifikasi pelapor, kata dia, masih didominasi oleh pelapor yang menjadi korban langsung.

Kepala ORI Provinsi Papua Oliv Sabar Iwanggin menilai hal itu menandakan bahwa masyarakat belum memperoleh pelayanan publik dengan baik.

"Masyarakat telah berperan aktif dalam pengawasan pelayanan pubik, terbukti dengan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua," ujarnya. (*)

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024