Jayapura (Antaranews Papua) - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) masih melakukan verifikasi terhadap berkas bakal pasangan calon (paslon) yang akan maju dalam pemilihan gubernur (pilgub) Papua, sebelum diserahkan ke Majelis Rakyat Papua (MRP).

Ketua Komisi I DPRP Ruben Magai, di Jayapura, Sabtu, mengatakan dokumen tersebut akan diverifikasi lagi oleh Pansus Pilkada DPRP yang akan dibentuk pada hari ini.

"Sebelum kami serahkan ke MRP, Pansus Pilkada DPRP akan verifikasi berkas pasangan calon, sehingga kami minta penyesuaian waktu," katanya.

Sehari sebelumnya, KPU Provinsi Papua menyerahkan dokumen bakal pasangan calon yang akan maju dalam pilgub Papua masing-masing Lukas Enembe-Klemen Tinal dan Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae kepada DPRP untuk diteruskan kepada MRP.

Penyerahan dokumen pilkada itu dilakukan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang terletak di Jalan Koti, pusat Kota Jayapura, Jumat (12/1) sore.

Dokumen dua bakal pasangan calon itu diserahkan oleh Ketua KPU Papua Adam Arisoy kepada Ketua Komisi I DPRP Ruben Magai mewakili pimpinan dewan yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Papua Fegie Y Wattimena, para anggota DPRP dan MRP yang hadir.

Komisioner KPU Papua mengharapkan dokumen bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu segera diserahkan ke MRP guna dilakukan verivikasi keaslian orang Papua.

"Kami harapkan DPRP segera menyerahkan ke MRP dokumen para bakal pasangan calon yang pada Jumat (12/1) kemarin yang telah kami serahkan," kata Adam Arisoy.

Pernyataan Adam ini untuk menerangkan bahwa dokumen tersebut perlu dilakukan verifikasi faktual keaslian orang asli Papua oleh MRP, bukan "mengendap" di DPRP.

Karena hal itu sesuai dengan amanat undang-undang, MRP sebagai satu-satunya lembaga kultur yang ada di Indonesia mempunyai tugas untuk melakukan verifikasi faktual keaslian sebagai orang asli Papua sebagaimana semangat UU Otsus.

"Yang mana mekanisme penyerahan dokumen atau berkas harus melewati DPRP, kemudian oleh DPRP diserahkan kepada MRP. MRP hanya mempunyai waktu 14 hari untuk lakukan tugasnya. Sehingga kami harapkan janganlah berkas itu berlama-lama DPRP, karena ini bisa mengganggu semua proses yang kita laksanakan. Hal ini juga sudah saya sampaikan saat menyerahkan ke DPRP pada Jumat kemarin," katanya.

Adam juga mengungkapkan soal silang pendapat antara KPU dan DPRP, soal lembaga mana yang berhak melaksanakan proses pilkada pada lima tahun silam yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada waktu itu, MK memerintahkan bahwa KPU yang berhak menyelenggarakan proses pesta demokrasi. Sehingga ini menjadi acuan bahwa hal ini harus dipedomani. Maka itu kami harapkan bisa dipahami oleh pihak lain," kata Adam. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024