Jayapura (Antaranews Papua) - Kantor Hukum dan HAM Lokataru selaku kuasa hukum sebanyak 8.300 karyawan mogok PT Freeport Indonesia yang diberhentikan sepihak, melaporkan hasil investigasinya di Timika, Kabupaten Mimika, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Haris Azhar selaku kuasa hukum ribuan eks karyawan Freeport itu, bersama Ketua PC SPKEP SPSI Mimika Aser Gobai, dan perwakilan karyawan mendatangi kantor DPRP di Jayapura, dan diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRP Tan Wie Long, dan dua anggota DPRP lainnya.

Haris mengatakan bahwa kenyataan di Timika berbeda dengan laporan-laporan yang diterima sejak Lokataru menjadi kuasa hukum ribuan karyawan eks Freeport dan perusahaan privatisasinya itu.

"Bahkan lebih buruk berdasarkan hasil investigasinya di Timika sejak Rabu (17/1) - Minggu (21/1)," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa telah mencatat sejumlah kasus pelanggaran hukum, kasus Hak Asasi Manusia seperti "furlough" yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, dan manajemen Freeport yang tidak mau berdialog dengan serikat pekerja dan berujung pada mogok sebanyak 8.300 karyawan di Timika yang kini memasuki 10 bulan.

Mogok yang berujung pada PHK sepihak hampir 1/3 dari karyawan yang bekerja di Freeport di Timika tersebut diikuti dengan pelanggaran hukum dan HAM yang dibuat oleh instansi pemerintah lain seperti penutupan rekening karyawan yang didalamnya juga terdapat tabungan karyawan, menghentikan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Akibat dari kebijakan Freeport tersebut, dilaporkan sebanyak 15 karyawan mogok yang meninggal dunia lantaran tidak mampu membiayai pengobatan lanjutan yang semakin mahal, ratusan anak-anak yang akhirnya putus sekolah akibat kesulitan biaya pendidikan, lantaran gaji dan tunjangan karyawan tidak dibayarkan.

Ratusan karyawan yang kehilangan tempat tinggal karena tidak mampu membayar biaya sewa rumah, bahkan juga tindakan semena-mena aparat kepolisian Timika terkait penanganan masalah karyawan mogok Freeport.

Wakil Ketua Komisi I Tan Wie Long bersama dengan dua anggota DPRP Papua Komisi I Laurensius Kadepa dan Elvis Tabuni mengaku kaget dengan laporan hasil investigasi tersebut lantaran banyak informasi yang baru diketahui pihaknya.

"Selama ini yang kami dengan bahwa ada mogok yang berujung pada PHK sepihak oleh Freeport, tetapi kami tidak tahu sampai pada kasus lain dan dampaknya," kata Tan.

Menurut Tan, selama ini pihak DPRP telah berusaha agar persoalan karyawan Freeport tersebut dapat segera diselesaikan, namun berbagai usaha yang dilakukan terasa sia-sia karena tidak mendapat jawaban pasti.

Ia juga mengatakan bahwa secara khusus kedatangan kuasa hukum eks karyawan Freeport dan pimpinan cabang SPSI Mimika tersebut memberikan semangat kepada jajarannya untuk bangkit.

Secara detail hasil investigasi Lokataru tersebut akan diserahkan secara resmi pada pekan depan setelah data-data yang telah dihimpun tersebut dirapikan lagi oleh kuasa hukum karyawan. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024