Kepala Inspektorat Provinsi Papua Anggiat Situmorang di Jayapura, Jumat, mengatakan aplikasi Siskeudes adalah sistem pengawasan dana desa.
"Dari monitoring kami, rata rata Inspektorat di kabupaten/kota tidak melakukan pemeriksaan pengelolaan dana desa di setiap desa yang ada di wilayahnya,” katanya.
Menurut Anggiat, apalagi terkait pengelolaan dana desa setelah DOB di mana kewenangan pemerintah provinsi sebatas memonitor apa yang sudah dimonitor oleh inspektorat kabupaten/kota sesuai kebijakan pengawasan nasional.
“Pada saat kami turun lapangan dan melakukan konfirmasi ke teman-teman di kabupaten/kota, rata-rata mereka menyebut anggaran tidak ada sehingga pemeriksaan pengelolaan dana desa tidak dilakukan," ujarnya.
Dia menjelaskan hal ini juga dikarenakan sebagian desa di wilayah Papua tidak bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Selain itu rata-rata desa di sembilan kabupaten/kota di Papua tidak menggunakan aplikasi Siskeudes sebagai sistem pengawasan dana desa yang berpotensi adanya penyimpangan administrasi,” katanya lagi.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada Inspektorat yang ada di sembilan kabupaten/kota di Papua agar terus melakukan pengawasan pengelolaan dana desa di masing-masing wilayahnya.
“Kami harap pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan karena jumlah penerimaan dana desa di setiap daerah beda-beda dan itu menjadi kewenangan Presiden. Pemprov Papua sebatas melakukan pemantauan, sebab uang langsung dari Pusat,” ujarnya lagi.*