Jayapura (Antaranews Papua) - Para komisioner KPU dan staf sekretariat dari 29 kabupaten/kota se-Papua mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2019 yang digelar di Kota Jayapura, Selasa.

Komisioner KPU Provinsi Papua Beatrix Wanane di sela-sela kegiatan mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari SK KPU Nomor 13, 14 dan 18 tahun 2018 terkait penetapan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019 serta petunjuk teknis.

"Dari 29 kabupaten/kota KPU yang diundang, hanya tiga wakil KPU daerah yang tidak hadir, yakni dari Paniai, Pegunungan Bintang dan Puncak," katanya.

Menurut dia, kedatangan para komisioner KPU dan staf sekretariatnya untuk memberikan analisa pembagian dapil dan alokasi kursi untuk pemilu 2019.

Setelah itu KPU Provinsi Papua akan melakukan uji publik.

"Yaitu rencana pembuatan kursi dan dapil untuk DPRD pemilu 2019 dan masukan dari masyarakat atau publik, terutama dari para pemangku kepentingan sehingga bisa membangun komunikasi," katanya.

Bimtek tersebut, kata Mama Bet, sapaan akrab Beatrix Wanane, akan berlangsung selama dua hari, yakni 23-24 Januari 2018.

Sementara itu, Ketua KPU Papua Adam Arisoy mengatakan sebagaimana aturan dan PKPU, pihaknya diperintahkan untuk membentuk dapil dan alokasi kursi guna pemilu 2019.

"Sehingga jauh-jauh hari kita membentuk dapil dan alokasi kursi pada 29 kabupaten/kota, maka hari ini bimtek ini untuk mendapatkan masukan tentang penetapan kursi dan dapil," katanya.

Contohnya, kata dia, ada penambahan kursi di salah satu dapil yang ada di Kabupaten Merauke, sehingga dapil di daerah itu ada perubahan atau pemecahan dapil.

"Untuk itu, dalam pembentukan dapil dan alokasi kursi kami sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah dalam hal daftar pemilih tetap atau DPT. Nah, ada beberapa hal soal DPT, seperti di Kabupaten Deyai, ada perubahan," katanya mencontohkan. (*)

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024