Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua akan memberlakukan retribusi bagi kapal-kapal nelayan yang menambatkan atau melabuhkan kapalnya di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Pomako, Timika.

Kepala Dinas Perikanan Mimika Leentje A A Siwabessy di Timika, Senin, mengatakan seharusnya Pemkab Mimika dapat menambah pemasukan pada Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi yang ditarik dari pemilik kapal-kapal nelayan di area PPI Pomako namun hal tersebut belum dapat dilakukan lantaran belum adanya kejelasan terkait kewenangan.

"Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan kewenangan bagian Kelautan di Daerah dialihkan ke Provinsi, untuk itu kami harus lakukan koordinasi dulu dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua," kata Leentje.

Terkait rencana penarikan retribusi tersebut kata Leentje, ia telah menyiapkan telaah bagi Buapti Mimika yang kemudian akan didiskusikan bersama dengan Kepala DKP Provinsi Papua dalam waktu dekat.

Ia berharap agar DKP Provinsi Papua yang memiliki kewenangan terkait PPI Pomako saat ini dapat mengizinkan penarikan retribusi tersebut sehingga dapat meningkatkan PAD bagi Kabupaten Mimika kedepannya.

"Selama ini baik itu sebelum pengalihan kewenangan maupun setelah pengalihan kewenangan kami (Dinas Perikanan) belum pernah menarik retribusi dari pemilik kapal yang menambatkan perahunya di PPI," tutur Leentje.

Ia juga mengatakan bahawa seharusnya diberlakukan penarikan retribusi mengingat Dinas Perikanan Mimika membutuhkan biaya selain PAD untuk pemeliharaan PPI Pomako. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024