Biak (Antaranews Papua) - Bupati Kabupaten Supiori Jules F. Warikar menghendaki aparat penegak hukum dan inspektorat memeriksa anggaran yang diperuntukkan bagi petugas harian lepas tenaga kebersihan tahun 2017 di Dinas Lingkungan Hidup setempat.

"Jika hasil pemeriksaan terindikasi ada penyimpangan saya perintahkan harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku, saya tidak melindungi bawahan saya yang telah melakukan penyelewengan anggaran," kata Bupati Supiori Jules F Warikar dihubungi di Biak, Sabtu.

Ia mengatakan jajaran Pemkab Supiori mendukung sepenuhnya pengusutan terhadap pengelolaan anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya nyata pencegahan dan penindakan dugaan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Bupati Waikar mengatakan tuntutan pembayaran honor tenaga harian lepas kebersihan di Kabupaten Supiori perlu diperhatikan, mengingat ini menjadi hak pekerja.

Kepada setiap pengelola program kegiatan dan kuasa pengguna anggaran di lingkup Pemkab Supiori, diminta untuk senantiasa mentaati aturan yang berlaku sehingga tidak melakukan penyimpangan karena akan berurusan dengan penegak hukum.

Sebagai Bupati Supiori, menurut Jules Warikar, ia tidak segan untuk menindak setiap bentuk pelanggaran hukum dilakukan ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Setiap pertemuan dengan pejabat daerah dan ASN Pemkab Supiori selalu saya tekankan harus bekerja dengan jujur, hati bersih, ikhlas serta melayani masyarakat dengan kasih sehingga visi misi sehat kenyang dan pintar dapat terwujud," ujarnya.

Disinggung adanya sorotan masyarakat Kabupaten Supiori bahwa pembangunan hanya jalan di tempat, Jules langsung membantah dan menegaskan bahwa informasi itu tidak benar sebab selama kepemimpinannya sejak 2016 hingga 2018 semua program pemerintahan pembangunan telah berjalan normal.

"Kritikan masyarakat Supiori saya terima dan itu masukan sangat baik, hanya saja dalam mengkritik program harus disertai bukti valid sehingga tidak terkesan fitnah atau mencemarkan nama baik pemerintah daerah," ujar Warikar yang terpilih menjadi bupati melalui jalur perseorangan bersama Wakil Bupati Onesias Rumere.

Berdasarkan data Kabupaten Supiori sebagai daerah pemekaran dari kabupaten induk Biak Numfor dibentuk sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2003. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024