Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan atau pengusaha yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mimika Lopianus Faukubun di Timika, Sabtu, mengatakan pengelolaan di Mimika telah diatur secara tegas melalui Perda Nomor 11 Tahun 2012.

Dalam Perda itu juga diatur sanksi bagi perusahaan yang terbukti membuang sampah sembarangan maka akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan ditambah dendan Rp25 juta.

"Kalau memang ada pengusaha, klinik, toko yang melanggar ketentuan Perda itu maka kita cabut izin usahanya. Pengusaha di Timika wajib membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sebab volume sampah yang dihasilkan dari tempat-tempat itu sangat banyak," kata Lopianus.

Ia mengatakan persoalan pengelolaan sampah di Kota Timika menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen yang ada, bukan melulu menjadi tanggung jawab Pemda melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika Limi Mokodompit mengatakan konsentrasi sampah di Kota Timika saat ini terdapat di Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania seperti di Jalan Hasanuddin, eks Pasar Swadaya, Jalan Budi Utomo dan kawasan Timika Indah.

Meski sudah ada Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kota Timika, namun sejauh ini Perda tersebut belum berjalan efektif.

Petugas pembersih dan pengangkut sampah di Timika nantinya akan mengangkut sampah pada 10 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yaitu di Kantor Bupati Mimika, Timika Jaya (SP2), Karang Senang (SP3), Jalan C Heatubun Kwamki Baru, Jalan Sosial, Pasar Sentral, Kompleks Jayanti Sempan, Irigasi, Wonosari Jaya (SP4) dan Kamoro Jaya (SP1).

"Di 10 TPS itu nanti kita tempatkan papan nama dan tempatkan petugas agar mengarahkan warga untuk membuang sampah pada tempat-tempat yang telah disediakan sesuai dengan jam-jam yang sudah ditentukan," kata Limi.

Pemkab Mimika kini mulai fokus menata sampah dan lingkungan di Kota Timika dengan menargetkan akan meraih piagam Adipura pada 2019.

Penataan sampah dan lingkungan di Kota Timika juga dalam rangka mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX tahun 2020 yang dilaksanakan di Provinsi Papua, dimana Kota Timika merupakan salah satu kota penyelenggara hajatan olahraga tingkat nasional itu. (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024