Biak (Antaranews Papua) - Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga 2018 masih kekurangan tenaga auditor untuk meningkatkan pengawasan program pemeriksaan keuangan daerah.
Kepala Inspektorat Biak Mahasunu SIP di Biak, Selasa, mengatakan jumlah tenaga auditor yang dimiliki Kabupaten Biak Numfor hanya tiga personel.
"Idealnya Biak punya 20 tenaga auditor karena luasnya jumlah objek yang diperiksa, salah satunya membantu pengawasan dana desa dan dana operasional sekolah," ujar Mahasunu.
Mahasunu mengakui kekurangan tenaga audit yang selama ini menjalankan tugas pemeriksaan dan pengawasan kinerjakeuangan semua organisasi satuan perangkat daerah Pemkab Biak.
Berdasarkan pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Inspektorat Kabupaten/Kota merupakan salah satu Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, menurut Mahasunu, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat diantaranya pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah kabupaten/kota.
"Serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan dan urusan pemerintahan desa," katanya.
Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah distrik/kecamatan dan desa, lanjut Mahasunu, akan dikoordinasikan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Khusus Inspektur Kabupaten Biak, sasaran pengawasan mencapai ratusan objek pemeriksaan, sementara tenaga auditor hanya tiga orang.
"Minimnya tenaga auditor ini yang dapat mengakibatkan pengawasan terhadap obrik belum mampu maksimal," ungkap mantan asisten II Sekda Biak itu.
Ia berharap kedepannya tenaga auditor dapat ditambah sehingga membantu pengawasan terhadap obrik dapat maksimal sesuai dengan keinginan pemkab untuk peningkatan laporan keuangan daerah wajar tanpa pengecalian.
Berdasarkan data tiga auditor Inspetorat Biak hingga 2018 tengah menyiapkan tugas pemeriksaan terhadap berbagai objek pemrisaan OPD Pemkab Biak Numfor. (*)
Kepala Inspektorat Biak Mahasunu SIP di Biak, Selasa, mengatakan jumlah tenaga auditor yang dimiliki Kabupaten Biak Numfor hanya tiga personel.
"Idealnya Biak punya 20 tenaga auditor karena luasnya jumlah objek yang diperiksa, salah satunya membantu pengawasan dana desa dan dana operasional sekolah," ujar Mahasunu.
Mahasunu mengakui kekurangan tenaga audit yang selama ini menjalankan tugas pemeriksaan dan pengawasan kinerjakeuangan semua organisasi satuan perangkat daerah Pemkab Biak.
Berdasarkan pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Inspektorat Kabupaten/Kota merupakan salah satu Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, menurut Mahasunu, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat diantaranya pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah kabupaten/kota.
"Serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan dan urusan pemerintahan desa," katanya.
Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah distrik/kecamatan dan desa, lanjut Mahasunu, akan dikoordinasikan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Khusus Inspektur Kabupaten Biak, sasaran pengawasan mencapai ratusan objek pemeriksaan, sementara tenaga auditor hanya tiga orang.
"Minimnya tenaga auditor ini yang dapat mengakibatkan pengawasan terhadap obrik belum mampu maksimal," ungkap mantan asisten II Sekda Biak itu.
Ia berharap kedepannya tenaga auditor dapat ditambah sehingga membantu pengawasan terhadap obrik dapat maksimal sesuai dengan keinginan pemkab untuk peningkatan laporan keuangan daerah wajar tanpa pengecalian.
Berdasarkan data tiga auditor Inspetorat Biak hingga 2018 tengah menyiapkan tugas pemeriksaan terhadap berbagai objek pemrisaan OPD Pemkab Biak Numfor. (*)