Wamena (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Papua, menyatakan banyak korban kecelakaan lalu lintas yang belum memanfaatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan untuk biaya perawatan meski terdaftar dalam kepesertaan, dan santunan dari PT Jasa Raharja.

Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Jusman Mori di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan banyak kejadian kecelakaan namun korbannya tidak menyampaikan hal itu.

Akibat enggan melapor, banyak korban yang seharusnya menerima biaya perawatan dari BPJS kesehatan, atau santunan dari PT Jasa Raharja, sebagai hak mereka.

"Masyarakat tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalulintas-nya sehingga bagi Jasa Raharja perwakilan di Jayawijaya, terkendala dalam pemberian jaminan kecelekaan. Hal ini menyebabkan korban lakalantas di RSUD Wamena harus mengeluarkan biaya sendiri untuk berobat," katanya.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Wamena Djamal berharap adanya proses edukasi bagi korban lakalantas yang merupakan peserta JKN-KIS, sebab BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja akan memberikan jaminan bagi peserta yang aktif.

"Tadi kami sudah menandatangani komitmen bersama antara BPJS Kesehatan Wamena, PT Jasa Raharja dan Kanit Lantas Polres Jayawijaya agar lebih bersinergi dan saling mendukung pemberian manfaat pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS dengan kasus lakalantas," katanya.

Sesuai mekanisme pemberikan santunan kepada korban kecelakaan yang merupakan peserta JKN-KIS, korban atau pihak keluarga bisa melaporkan kepada kepolisian dalam kurun waktu satu kali dua puluh empat jam sejak terjadi kecelakaan.

Melalui laporan yang diterima kepolisian, selanjutnya akan disampaikan kepada Jasa Raharja untuk diterbitkan surat jaminan bahwa korban kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja, misalnya untuk biaya perawatan di rumah sakit Rp20 juta, sementara biaya cacat tetap dan meninggal duni Rp50 juta.

"Jika biaya perawatan melebihi batas maximal (lebih dari 20 dan 50 juta yang dibayarkan oleh Jasa Raharja), maka sisanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua bagi korban lakalantas peserta JKN-KIS, yang tentunya memenuhi persyaratan dimana kepesertaannya aktif sesuai ketentuan," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024