Timika (Antaranews Papua) - Pendukung pasangan calon (paslon) Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob (OmTob) diimbau tetap tenang dan menjaga stabilitas kamtibmas pascapenetapan paslon peserta pilkada 2018 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

"Semua massa pendukung OmTob di Timika sudah kami imbau supaya mereka tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan bersama," kata Johannes ketika menggelar jumpa pers di Timika, Senin.

Johannes mengatakan massa pendukungnya telah diimbau untuk tenang dengan semua keputusan KPU Kabupaten Mimika termasuk keputusan untuk menghentikan langkah pasangan petahana tersebut dalam proses pilkada Mimika.

Sebelumnya, pada Minggu (18/2) di Sentani, Kabupaten Jayapura, dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon peserta pilkada 2018, KPU Kabupaten Mimika menyatakan pasangan petahana yang memborong semua partai politik itu tidak memenuhi syarat (TMS), terkait ijazah palsu salah satu kandidat.

Selain pasangan petahana, KPU Mimika juga menyatakan TMS kepada dua pasangan lain dari jalur perseorangan yakni, Philipus Wakerkwa-H Basri (Phipbas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wait (Mariyus).

Johannes mengatakan pihaknya tidak merasa kecewa dengan keputusan KPU tersebut melainkan proses dan cara dari KPU yang menurut Johannes dan timnya sudah sistematis atau seolah-olah diskenariokan untuk tidak meloloskan pasangan petahana.

"Jadi hal ini seakan-akan sudah diskenariokan untuk bagaimana caranya OmTob itu gugur karena pada saat pleno tersebut kami tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan ataupun bukti yang kami miliki," ujarnya.

Selain itu, kata dia, KPU dalam pleno tersebut hanya membaca satu dari 19 syarat adminstrasi pencalonan yaitu syarat dukungan KTP sedangkan syarat lain tidak dibacakan.

Dengan demikian tim kuasa hukum pasangan OmTob pada Senin (19/2) sore melaporkan sejumlah pelanggaran dalam proses pleno tersebut kepada Panwaslu Kabupaten Mimika untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, jika pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti maka akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar.

"Tentunnya kami akan mengambil langkah-langkahn hukum terhadap proses putusan ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Ketua Tim Hukum OmTob, Marvey Dangeubun.

"Panwas kabupaten Mimika setelah menerima keberatan ini wajib memutuskan dalam tenggat waktu tujuh hari. Jika pada tenggat waktu tersebut keberatan itu tidak diterima maka kami akan bawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar," ujar Marvey. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024