Timika (Antaranews Papua) - Pasangan calon Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OmTob) optimistis bisa ikut pilkada Kabupaten Mimika, Papua, dan meyakini akan ditetapkan sebagai salah satu peserta Pilkjada 2018.
Ditemui usai sidang musyawarah sengketa Pilkada Mimika yang digelar Panwaslu Mimika, di Timika, Kamis, Johannes Rettob mengatakan pasangan OmTob melalui kuasa hukum telah mengajukan bukti-bukti kelengkapan syarat administrasi sebagai cabup-cawabup Mimika.
Bahkan dalam persidangan musyawarah sengketa Pilkada Mimika pada Rabu (28/2), pasangan OmTob menghadirkan Kepala Seksi Pengembangan Peserta Didik dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Muskarnaen Yunus untuk menjadi saksi.
"Kami sangat optimistis. Kami sudah mengikuti sidang ini sejak awal dan telah mengajukan semua bukti, termasuk saksi-saksi untuk mendukung gugatan kami terhadap surat keputusan KPU Mimika soal penetapan paslon bupati-wakil bupati dalam Pilkada 2018. Dari bukti-bukti yang diajukan itu, sama sekali tidak ada persoalan dalam persyaratan pasangan OmTob," kata Johannes Rettob.
Pada persidangan lanjutan musyawarah sengketa Pilkada Mimika yang diajukan oleh pasangan OmTob, Kamis (1/3), majelis Panwaslu Mimika mempersilahkan pihak pemohon dan termohon Mimika menyerahkan materi kesimpulan mereka.
Sidang yang dipimpin Ketua Panwaslu Mimika Tony Agapa dengan anggota Yohanis Wato dan Imelda Ohee itu dihadiri kuasa hukum pasangan OmTob yaitu Marvei Dangeubun, Iwan Anwar, Daud Bunga, dan Anselmus Herat.
Sedangkan pihak termohon dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Matheus Namun Sare dan Asep Ardryanto dari Ali Nurdin & Partners Jakarta.
Mengingat pihak pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan selama musyawarah berlangsung, majelis Panwaslu Mimika menunda sidang sengketa Pilkada Mimika tersebut hingga Senin (5/3) untuk dengan agenda pembacaan putusan.
Pasangan Eltinus Omaleng (etahana)-Johannes Rettob merupakan satu-satunya bakal paslon bupati-wakil bupati Mimika yang diusung oleh koalisi sembilan partai politik di Kabupaten Mimika.
Pasangan OmTob dinyatatakan tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai paslon bupati-wakil bupati Mimika oleh KPU Mimika saat menggelar rapat pleno di Hotel Alison Sentani, Jayapura pada 18 Februari 2018.
Saat itu, KPU Mimika beralasan menggugurkan pasangan OmTob lantaran tidak dapat melakukan verifikasi faktual ijazah SMP Eltinus Omaleng yang menamatkan pendidikan dari SMP Yayasan Wolio Ujung Pandang pada 1989 lantaran sekolah itu sudah ditutup.
Dalam kesaksiannya di hadapan sidang majelis Panwaslu Mimika, Kepala Seksi Pengembangan Peserta Didik dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sulawesi Selatan Muskarnaen Yunus menerangkan bahwa ijazah SMP Eltinus Omaleng dari Sekolah Yayasan Wolio Ujung Pandang tahun 1989 merupakan ijazah asli yang sah dan telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar pada 7 Juli 2017.
Muskarnaen mengaku bahwa Ketua KPU Mimika Ocepina T Magal bersama anggota Panwaslu Mimika Imelda Ohee, seorang polisi dan seorang aktivis LSM mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar pada 15 Januari 2018 untuk melakukan verifikasi ijazah Eltinus Omaleng.
"Saat itu kami menyampaikan bahwa ijazah tersebut telah kami legalisir sesuai dengan aslinya," jelas Muskarnaen.
Merasa tidak puas dengan jawaban pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar itu, Ketua KPU Mimika Ocepina Magal meminta dibuatkan surat bukti untuk dibawa ke Timika sehingga Dinas Pendidikan Kota Makassar membuatkan surat yang menegaskan bahwa ijazah SMP Eltinus Omaleng telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
Berselang satu pekan kemudian, Ketua KPU Mimika Ocepina Magal kembali menemui pimpinan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kedatangan kali kedua Ketua KPU Mimika ke Dinas Pendidikan Kota Makassar itu disertai dengan adanya aksi unjuk rasa oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan mahasiswa asal Papua, namun ternyata dilakukan oleh orang-orang di Makassar sendiri yang menyoroti ijazah SMP Eltinus Omaleng.
"Ibu Ketua KPU datang mengintervensi kami dengan alasan mempertimbangkan situasi di Mimika. Kepada beliau dan pengunjuk rasa, kami tetap menegaskan bahwa ijazah itu asli dan telah dilegalisir sesuai dengan aslinya. Jika ingin melanjutkan masalah itu, silakan teruskan kepada pihak kepolisian. Namun sampai saat ini tidak pernah ada laporan ke kepolisian soal itu. Kehadiran kami untuk membuktikan bahwa ijazah saudara Eltinus Omaleng benar-benar asli," jelas Muskarnaen.
KPU Mimika saat pleno di Hotel Alison Jayapura menetapkan empat paslon bupati-wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2018.
Keempat paslon yang seluruhnya berasal dari jalur perseorangan yaitu pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway (Petraled), pasangan Robertus Waropae-Albert Bolang (RnB), pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (MUSA) dan pasangan Hans Magal-Abdul Muis (HAM).
Saat rapat pleno petetapan paslon bupati-wakil bupati Mimika di Hotel Alison Jayapura pada 18 Februari lalu itu, KPU Mimika hanya membacakan perolehan suara dukungan perseorangan (Kartu Tanda Penduduk) dari empat paslon jalur perseorangan tersebut.
Sementara persyaratan administrasi lainnya yang mencakup 19 item persyaratan sama sekali tidak dibacakan untuk paslon dari jalur perseorangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, diantara kandidat yang ditetapkan oleh KPU Mimika sebagai paslon bupati-wakil bupati yang bertarung dalam Pilkada 2018 itu ada yang belum melengkapi sejumlah persyaratan pokok seperti surat pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota legislatif, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan, tidak memiliki ijazah SMA serta pernah menduduki jabatan sebagai bupati Mimika sehingga tidak bisa dicalonkan sebagai wakil bupati. (*)
Pasangan calon OmTob optimistis bisa ikut Pilkada Mimika
Kami sangat optimistis. Kami sudah mengikuti sidang ini sejak awal dan telah mengajukan semua bukti, termasuk saksi-saksi untuk mendukung gugatan kami terhadap surat keputusan KPU Mimika soal penetapan paslon bupati-wakil bupati dalam Pilkada 2018.