Jayapura (Antaranews Papua) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Mimika, Papua, meminta maaf kepada pasangan calon bupati-wakil bupati Mimika Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OmTob) pada sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat kekeliruan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Kami hanya manusia biasa. Kalau ada kesalahan dalam penafsiran tentang aturan-aturan maupun undang-undang, kami kembalikan kepada majelis yang mulia," kata Komisioner KPU Mimika Alfrets Petupetu di Kantor Bawaslu Papua di Jayapura, Kamis.
KPU Mimika juga mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OmTob) baik ke DKPP, Panwaslu, maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar terkait penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati Mimika yang berhak mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2018.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena pengadu (pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob) selalu menempuh jalur hukum apapun itu baik di DKPP, Panwaslu dan lainnya. Ini kita harus jaga bersama," ujar Petupetu.
Sidang kode etik terhadap lima komisioner KPU Mimika dipimpin oleh majelis DKPP yang terdiri atas Dr Alfitra Salamm selaku ketua dengan anggota Marthen Fery Kareth dan Fegie Watimena (Ketua Bawaslu Provinsi Papua).
Dari pihak pengadu hadir Johannes Rettob selaku calon wakil bupati Mimika yang berpasangan dengan Eltinus Omaleng, kuasa hukum pasangan OmTob Ruben Hohakay dan Ketua Tim Pemenangan OmTob Rizal Pata`dan.
Dari pihak teradu hadir lima komisioner KPU Mimika yaitu Ocepina T Magal selaku ketua dengan empat orang anggotanya yaitu Alfrets Petupetu, Yoel Louis Rumakewi, Derek Motte dan Reinhard Gobay. Turut hadir pihak terkait tiga komisioner Panwaslu Mimika yaitu Tony Lehander Agapa (ketua) dan dua orang anggotanya yaitu Imelda Rosita Ohee dan Yohanes Wato.
Pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob mengadukan lima komisioner KPU Mimika ke DKPP lantaran dinilai telah bertindak tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada Mimika 2018.
Pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob yang diusung oleh koalisi sembilan partai politik di Kabupaten Mimika dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut berkompetisi pada Pilkada Mimika 2018.
Pihak KPU Mimika saat menggelar rapat pleno penetapan paslon bupati-wakil bupati Mimika bertempat di Hotel Grand Alison Sentani, Jayapura, pada 18 Februari menilai ijazah SMP calon bupati Eltinus Omaleng dari Sekolah SMP Wolio Ujung Pandang tidak dapat diverifikasi lantaran sekolah itu sudah ditutup.
Atas keputusan KPU Mimika tersebut, pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob menempuh upaya hukum melalui majelis musyawarah Panwaslu Mimika.
Namun dalam keputusannya pada Senin (5/3), majelis musyawarah Panwaslu Mimika memerintahkan KPU Mimika untuk melakukan verifikasi faktual forensik ijazah SMP Eltinus Omaleng.
Hingga kini KPU Mimika belum melakukan perintah Panwaslu Mimika tersebut.
Informasi yang dihimpun, pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob telah mendaftarkan gugatan terhadap keputusan KPU Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tanggal 18 Februari 2018.(*)
Berita Terkait
Kodam XVII/Cenderawasih gelar Persami Saka Wira Kartika Jayapura
Sabtu, 18 Mei 2024 14:36
KPU Papua: calon legislatif terpilih tiga kabupaten siap dilantik
Sabtu, 18 Mei 2024 14:34
Kapolresta Jayapura akui WN PNG selundupkan 2,7 Kg ganja ditangkap di Argapura
Sabtu, 18 Mei 2024 14:30
Kapolresta Jayapura: Residivis pemilik 4.582 pil koplo ditangkap di Waena
Jumat, 17 Mei 2024 20:56
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 lakukan supervisi ke Nduga
Jumat, 17 Mei 2024 20:54
Kapolresta: Guru pelaku rudapaksa lima pelajar di Holtekamp ditangkap
Jumat, 17 Mei 2024 18:43
BPJS Kesehatan sosialisasikan JKN bagi awak media Mimika
Jumat, 17 Mei 2024 18:40
BI libatkan 40 pelaku UMKM di Festival Cenderawasih 2024
Jumat, 17 Mei 2024 18:38