Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan dua pasangan calon (paslon) peserta pemilihan gubernur (Pilgub) Papua, dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Jayapura, Selasa.

"Setelah dilakukan cek list dan data dimasukkan ke sistem informasi pencalonan pilkada (silo) sekitar pukul 12.30 WIT kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy.

Kedua paslon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah paslon Lukas Enembe-Klemen Tinal dan John Wempi Wetipo-Habel Suwae.

Adam Arisoy dalam sambutannya mengatakan setelah ditetapkan sebagai paslon akan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut.

"Pencabutan nomor urut akan dilaksanakan pada Rabu (21/2) di halaman kantor KPU Papua di Jayapura," kata Adam Arisoy.

Seusai penetapan paslon kemudian dilakukan penyerahan salinan surat penetapan kepada masing-masing paslon dan Bawaslu Papua.

Selama pelaksanaan rapat pleno penetapan nampak sejumlah aparat keamanan berjaga jaga di sekitar kantor KPU Papua yang berlokasi di Jalan Soa Siu Dok II Jayapura.

Tercatat 300 personel TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan rapat pleno penetapan paslon gubernur dan Wagub Papua. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024