Biak (Antaranews Papua)- Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, selama 2018 akan mempermudah pengurusan kartu keluarga untuk meningkatkan kesadaran warga dalam memiliki dokumen kependudukan.
"Harapan kami dengan adanya kemudahan pengurusan kartu keluarga akan mendongrak jumlah warga Biak Numfor yang mempunyai kartu keluarga untuk berbagai keperluan keseharian," ujar Kadis Kependudukan Pencatatan Sipil Biak Numfor Nia Mangihut Sitinjak di Biak, Selasa.
Ia mengatakan sampai akhir Februari 2018 jumlah warga Biak Numfor yang mempunyai kartu keluarga masih sekitar 21 ribu kepala keluarga dari total keseluruhan sebanyak 41 ribu kepala keouarga.
Mangihut Sitinjak mendorong setiap warga Biak Numfor yang belum mendapatkan kartu keluarga dapat mengurus di Kantor Disdukcapil setiap hari jam kerja.
Kepemilikan kartu keluarga, lanjut Mangihut, sangat vital untuk dapat mengurus dokumen kependudukan, seperti perekaman data KTP elektronik, penerbitan akta kelahiran anak serta pengurusan dokumen domisili anak untuk melanjutkan pendidikan sampai melamar pekerjaan.
"Disdukcapil Biak Numfor sangat optimistis dengan adanya kemudahan pengurusan kartu keluarga akan dapat meningkatkan jumlah permintaan warga dalam rangka menghadapi Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden 2019 yang sudah harus wajib menggunakan e-KTP," kata Mangihut Sitinjak.
Disinggung jumlah wajib KTP warga Biak, menurut Mangihut Sitinjak, sesuai data sampai awal Maret 2018 telah meningkat hingga mencapai 115 ribu orang.
"Peningkatan jumlah wajib KTP ini karena adanya perekaman langsung dilakukan Disdukcapil ke sekolah-sekolah dengan sasaran anak berusia 17 tahun," ujarnya.
Sedangkan perekaman e-KTP sampai awal Maret 2018, lanjut Mangihut Sitinjak, telah mencapai diatas 80 persen dari wajib KTP 115 ribu.
Hingga Selasa, aktivitas pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Jalan Majapahit, Distrik Samofa, masih ramai lancar dilakukan warga dari berbagai kampung dan distrik. (*)
"Harapan kami dengan adanya kemudahan pengurusan kartu keluarga akan mendongrak jumlah warga Biak Numfor yang mempunyai kartu keluarga untuk berbagai keperluan keseharian," ujar Kadis Kependudukan Pencatatan Sipil Biak Numfor Nia Mangihut Sitinjak di Biak, Selasa.
Ia mengatakan sampai akhir Februari 2018 jumlah warga Biak Numfor yang mempunyai kartu keluarga masih sekitar 21 ribu kepala keluarga dari total keseluruhan sebanyak 41 ribu kepala keouarga.
Mangihut Sitinjak mendorong setiap warga Biak Numfor yang belum mendapatkan kartu keluarga dapat mengurus di Kantor Disdukcapil setiap hari jam kerja.
Kepemilikan kartu keluarga, lanjut Mangihut, sangat vital untuk dapat mengurus dokumen kependudukan, seperti perekaman data KTP elektronik, penerbitan akta kelahiran anak serta pengurusan dokumen domisili anak untuk melanjutkan pendidikan sampai melamar pekerjaan.
"Disdukcapil Biak Numfor sangat optimistis dengan adanya kemudahan pengurusan kartu keluarga akan dapat meningkatkan jumlah permintaan warga dalam rangka menghadapi Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden 2019 yang sudah harus wajib menggunakan e-KTP," kata Mangihut Sitinjak.
Disinggung jumlah wajib KTP warga Biak, menurut Mangihut Sitinjak, sesuai data sampai awal Maret 2018 telah meningkat hingga mencapai 115 ribu orang.
"Peningkatan jumlah wajib KTP ini karena adanya perekaman langsung dilakukan Disdukcapil ke sekolah-sekolah dengan sasaran anak berusia 17 tahun," ujarnya.
Sedangkan perekaman e-KTP sampai awal Maret 2018, lanjut Mangihut Sitinjak, telah mencapai diatas 80 persen dari wajib KTP 115 ribu.
Hingga Selasa, aktivitas pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Jalan Majapahit, Distrik Samofa, masih ramai lancar dilakukan warga dari berbagai kampung dan distrik. (*)