Jayapura (Antaranews Papua) - Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengeluarkan perintah tembak di tempat kepada pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang marak terjadi di Kota Jayapura, Ibu Kota Provinsi Papua.
"Saya sudah memerintahkan kepada anggota agar menindak tegas kepada pelaku dengan menembak di tempat, terutama bila pelaku melakukan perlawanan," kata Gustav kepada wartawan di Jayapura, Rabu.
Penegasan Kapolres Jayapura Kota itu disampaikan saat mengelar keberhasilan anggotanya menangkap para pelaku tindak kriminal baik narkoba maupun pencurian dengan kekerasan (curas).
Diakuinya, dari laporan yang diterima ada beberapa lokasi yang marak tindak kriminal jenis curas seperti di kawasan Argapura, sehingga kawasan itu menjadi perhatian khusus aparat kepolisian.
Karena itu, menurut dia, untuk memberikan efek jera, maka anggotanya diperintahkan untuk tembak di tempat terhadap pelaku khususnya bila melawan saat hendak ditangkap.
Dalam sepekan terakhir, anggota kepolisian menangkap empat pelaku curas dengan tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura Kota, kata Gustav.
Ia mengatakan keempat pelaku curas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu EK, JR, JSL, dan AY.
Keempat tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas. (*)
"Saya sudah memerintahkan kepada anggota agar menindak tegas kepada pelaku dengan menembak di tempat, terutama bila pelaku melakukan perlawanan," kata Gustav kepada wartawan di Jayapura, Rabu.
Penegasan Kapolres Jayapura Kota itu disampaikan saat mengelar keberhasilan anggotanya menangkap para pelaku tindak kriminal baik narkoba maupun pencurian dengan kekerasan (curas).
Diakuinya, dari laporan yang diterima ada beberapa lokasi yang marak tindak kriminal jenis curas seperti di kawasan Argapura, sehingga kawasan itu menjadi perhatian khusus aparat kepolisian.
Karena itu, menurut dia, untuk memberikan efek jera, maka anggotanya diperintahkan untuk tembak di tempat terhadap pelaku khususnya bila melawan saat hendak ditangkap.
Dalam sepekan terakhir, anggota kepolisian menangkap empat pelaku curas dengan tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura Kota, kata Gustav.
Ia mengatakan keempat pelaku curas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu EK, JR, JSL, dan AY.
Keempat tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas. (*)