Biak, 5/4 (Antara) - Sekitar 300 orang warga Kabupaten Biak Numfor, Papua, menggelar aksi demo di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis, dengan agenda mendukung upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadlan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar terkait sengketa pilkada setempat.

Pendemo berorasi secara bergantian yang pada intinya mendukung KPU Biak Numfor menempuh upaya hukum kasasi ke MA.

Aksi massa itu dijaga ketat oleh personel Polres Biak Numfor, serta calon Wakil Bupati Nehemia Wospakrik bersama koalisi parpol pengusung yang juga ikut hadir di depan kantor KPU Biak Numfor, di Jalan Tanjung Mandoud Dalam.

Kapolres Biak Numfor AKBP Rachmad Amsori mengingatkan para pendemo untuk menyerahkan sepenuhnya upaya hukum yang akan ditempuh KPU Biak Numfor terhadap putusan PTTUN Makassar.

"Warga Biak Numfor diingatkan untuk tidak terpancing dengan hasil keputusan majelis hakim PTTUN Makassar, ya serahkan kepada KPU bersama kuasa hukumnya melakukan upaya hukum kasasi di MA," katanya.

Aksi ratusan warga Biak Numfor itu masih berlangsung hingga pukul 16.00 WIT.

Sengketa pilkada itu terdaftar di PTTUN Makassar dengan Nomor 20/G/Pilkada/2018 tanggal 29 Maret 2018.

Dalam amar putusannya PTTUN Makassar memenangkan gugatan pasangan calon Nicodemus Ronsumbre dan Akmal Bachari (Normal) yakni memerintahkan untuk membatalkan pengesahan paslon nomor urut 2 yakni Herry Ario Naap-Nehemia Wospakrik (Herry-Nehem) sebagai peserta pilkada.

Sebelumnya, KPU Biak Numfor menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta pilkada serentak 2018, yakni Andreas Msen-Yustinus Noriwari (Senior) yang menggunakan nomor urut 1, paslon petahana Herry Ario Naap-Nehemia Wospakrik (Herry-Nehem) yang menggunakan nomor urut 2, serta Nicodemus Ronsumbre-Akmal Bachri (Normal) yang menggunakan nomor 3.  (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024