Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua segera membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Mimika.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Mimika, Dionisius Mameyau di Timika, Jumat usai rapat koordinasi pembentukan PPID mengatakan pihaknya telah diperintahkan oleh Mendagri untuk segera membentuk PPID di Mimika.

"Hari ini kami rapat koordinasi dengan perwakilan sejumlah OPD terkait strukturnya, kami diminta oleh Mendagri untuk merujuk PPID yang ada di kota Ambon," kata Dionisius.

Ia menjelaskan pembentukan PPID tersebut untuk menindaklanjuti UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta menindaklanjuti PP Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 dan surat edaran Mendagri nomor 188.2/3435/SJ tanggal 23 April 2010.

"Pekan depan kita akan isi personil, diharapkan Juni 2018 PPID sudah harus ada dan di SK-kan sehingga sudah bisa bekerja," kata Dionisius.

Ia juga mengatakan bahwa PPID yang akan dibentuk tersebut akan bertugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.

Hal tersebut kata Dionisius sangat positif dalam tata kelolah pemerintahan yang baik yaitu transparan dan akuntabel. (*)

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024