Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi Papua kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil laporan keuangan pemerintah (LKP) 2017, namun sarat catatan.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP)  BPK dilakukan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang dipimpin Ketua DPRP Yunus Wonda, Selasa.

Rapat yang dihadiri Penjabat Gubernur Papua Soedarmo dan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI George Supit serta para pejabat di lingkungan Pemprov Papua ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP atas LKP Pemprov Papua 2017.

Anggota VI BPK Harry Azhar Aziz dalam sambutannya di Jayapura, Selasa, mengatakan opini WTP yang diberikan kepada Pemprov Papua merupakan keempat kali dan itu menunjukkan komitmen terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

Kendati demikian, kata Harry, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemprov Papua yaitu honorarium belum seluruhnya didukung dengan keputusan kepala daerah dan Gubernur Papua belum menetapkan standar biaya honorarium.

Pemprov Papua juga belum berkoordinasi secara optimal dengan Pemda kabupaten/kota terkait penyerahan sarana dan prasarana serta dokumen pengalihan SMA/SMK dari pemda kabupaten/kota ke provinsi.

"Kemudian hibah dan bantuan sosial belum sesuai Permendagri 21 tahun 2011 antara lain penerima tidak terdapat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan ketetapan gubernur serta menerima belum menyampaikan laporan pertangungjawaban penggunaan dana," kata Harry.

Selain itu, penyaluran beasiswa mahasiwa unggul Papua belum tertib antara lain pemprov belum menetapkan dasar hukum pemberian bantuan keuangan dan terdapat selisih sisa kas pada rekening penyaluran,

Sementara itu, dari data BPS terungkap tingkat pengangguran di Papua lebih baik dibanding nasional karena stag diangka tiga persen, namun untuk prosentasi kemiskinan yakni indeks pembangunan manusia (IPM) dan gini ratio di Papua tidak berjalan selaras dengan rendahnya tingkat pengangguran.

Sedangkan IPM Papua pada periode yang sama yakni 2015-2017 mengalami penurunan yaitu 69,15; 69,76 dan 59,09 jauh dibawah nasional sebesar 70,81 (2017) dan angka kemiskinan tahun dua tahun berturut turut (2015-2016) stagnan pada angkat 28,40 persen dan turun di 20017 menjadi 27,76 persen.

"Untuk tingkat kemiskinan di Papua selalu di atas 200 persen lebih tinggi dari nasional yang prosentasinya sekitar 10 persen hingga menjadi penyebab gini ratio di Papua pada 2016 dan 2017 selalu diatas nasional yakni gini ratio di Papua 0,399-0,398 dan nasional 0,394-0,391," kata Harry.

Penjabat Gubernur Papua Soedarmo dalam sambutannya meminta agar apa yang menjadi catatan BPK dalam LHP 2017 dapat dilakukan perbaikan sesuai petunjuk.

Pemprov Papua akan segera melakukan perbaikan sesuai petunjuk BPK dalam waktu yang sudah ditentukan, kata pejabat Gubernur Papua Soedarmo. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024