Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, segera membayar Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah kepada aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu setelah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal itu.

Sekretaris Daerah Biak Markus O Mansnembra di Biak, Senin, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Biak Numfor akan menerima THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.

"Saya mengajak ASN Pemkab Biak untuk berdoa supaya pencairan THR PNS dapat tepat waktu, saat ini proses pencairannya sedang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah," ujar Markus Mansnembra saat apel gabungan ASN.

Ia menyebutkan PNS Pemkab Biak Numfor dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2018 ini telah ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Kepada jajaran ASN Pemkab Biak Numfor, lanjut Sekda Markus, diminta bersabar menanti pencairan dana THR PNS yang telah ditetapkan pemerintah sesuai PP 19 Tahun 2018.

Sesuai PP 19 Tahun 2018 THR, PNS dimaksud adalah PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Beberapa ASN Pemkab Biak Numfor mengakui sangat bersyukur dengan adanya kebijakan pemberian THR untuk PNS sebagai tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah.

"Kami masih menunggu realiasi pencairan THR PNS, ya tadi sudah disampaikan Sekda Markus Mansnembra dihadapan apel gabungan ASN," ujar Magrit, salah satu ASN Pemkab Biak.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pembinaan Karier Biak, jumlah ASN di Kabupaten Biak Numfor mencapai 5.000 ASN tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah dan 19 distrik. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024