Timika (Antaranews Papua) - Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Papua menilai kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 perahu puskesmas keliling perairan Dinas Kesehatan Mimika tahun 2016 semakin terang-benderang setelah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Jayapura.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna di Timika, Jumat, mengatakan sidang kasus tersebut sudah tiga kali digelar dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Sejauh ini sudah 11 saksi telah diperiksa dalam persidangan tersebut, diantaranya Sekretaris Dinkes Mimika Raynold Ubra, panitia lelang, pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK dan panitia pemeriksa barang.

"Saksi-saksi yang diperiksa itu merupakan orang-orang yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek mulai dari tahap pelelangan hingga penyelesaian proyek. Sidang berlangsung lancar dan semakin terang-benderang posisi kasusnya," jelas Alex.

Kajari Timika mengatakan masih terdapat lebih dari 20-an saksi lagi yang bisa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa dalam persidangan tersebut yang dijadwalkan akan digelar kembali setelah hari raya Lebaran.

Hanya saja pemeriksaan saksi-saksi tersebut bisa saja urung dilakukan jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menilai keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya bisa membuktikan unsur-unsur korupsi yang dilakukan para terdakwa.

Terdapat tiga terdakwa yang diajukan ke persidangan Pengadilan Tipikor Jayapura terkait kasus korupsi proyek pengadaan 16 perahu pusling perairan Dinkes Mimika itu.

Mereka terdiri atas PK selaku mantan Kepala Dinkes Mimika, Bd selaku kontraktor pemilik PT Apela dan SM selaku panitia lelang yang merupakan staf Inspektorat Daerah Kabupaten Mimika.

Terdakwa PK dan Bd sudah mengembalikan sebagian kerugian negara ke Kejari Timika.

"Terdakwa PK mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp50 juta, sedangkan terdakwa Bd menyerahkan uang kerugian negara senilai Rp300 juta. Uang itu kita sita sebagai barang bukti untuk menutupi uang pengganti kerugian negara dalam proyek tersebut," jelas Alex.

Hingga kini Kejari Timika belum berencana menyita aset para terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan 16 perahu pusling perairan pada Dinkes Mimika tahun anggaran 2016 yang menelan anggaran senilai Rp6,394 miliar itu. (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024