Wamena (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menonaktifkan lima Komisioner KPU Kabupaten Paniai sebab tidak melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai serta Gubernur dan Wakil gubernur Papua 2018.

Ketua KPU Papua Adam Arisoy di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis mengatakan setelah dinonaktifkan, KPU Papua mengambil alih pelaksanaan pilkada di sana.

Adam tidak menyebutkan nama lima komisoner tersebut namun ia memastikan penyelenggaraan pilkada di Paniai tidak lagi melibatkan lima komisioner kabupaten itu.

"Anggota KPU Papua yang dikirim ke Paniai untuk selenggarakan pemilu adalah saya sendiri dan tiga teman kami mengawasi di beberapa kabupaten berbeda misalnya Jayapura, Biak dan Puncak Jaya," katanya.

Adam mengatakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di sana sudah dilakukan, Kamis, (28/6), sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai belum dilakukan karena masih ada persoalan antara calon kandidat yang juga melibatkan massa.

"Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditunda, dan segera kami akan lakukan koordinasi dengan pimpinan yaitu KPU RI, Bawaslu RI. Kami belum tahu sampai kapan batas waktu penundaan tersebut," katanya.

Berdasarkan pantauan Adam ketika datang ke Paniai, keterlibatan massa pendukung calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan tidak lolos dan dicoret oleh KPU beberapa waktu lalu, berpotensi menimbulkan gesekan yang dapat menyebabkan warga menjadi korban.

"Saat saya tiba di sana, kita diperhadapkan dengan massa yang cukup besar sehingga kesepakatan dengan situasi yang mengarah terjadi gesejak antara masyarakat dengan pihak keamanan, pemilihan bupati dan wakil ditunda," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024