Biak (Antaranews Papua) - Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyetujui dua badan hukum koperasi mandiri sektor perikanan di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Biak Numfor Abdul Manan di Biak, Kamis, mengatakan pemerintah sangat selektif dan ketat dalam memberikan persetujuan badan hukum koperasi untuk tahun 2018.

"Di Biak Numfor ada delapan yang mengajukan izin badan hukum koperasi tetapi sampai tahun 2018 hanya dua koperasi yang mendapatkan persetujuan," ujar Abdul Manan seusai meresmikan koperasi produsen Flotim Mina Mandiri Bosnik, distrik Biak Timur, Kamis.

Ia menyebutkan, sejak April 2018 Kemenkop UKM melimpahkan pengesahan badan hukum koperasi yang selama ini dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Abdul Manan mengatakan dengan adanya pengesahan badan hukum koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi akan dilimpahkan ke sistem daring Administrasi Hukum Umum online (AHU online) milik Kemenkumham.

Tujuannya, agar pendirian badan usaha seperti koperasi, Perseroan Terbatas (PT), firma (CV) bisa dilaksanakan melalui satu pintu saja.

"Pemkab Biak berharap dua koperasi yang telah mendapatkan badan hukum dapat menjalankan usaha perikanan dengan baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat nelayan setempat," kata Abdul Manan.

Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Mina Mandiri Yosef Making mengatakan hadirnya koperasi di tengah kehidupan masyarakat nelayan bertujuan meningkakan kesejahteraan anggota.

"Operasional dan pemberian badan hukum koperasi produsen Flotim Mina Mandiri dapat membantu pemerintah untuk membuka lapangan kerja dan memenuhi permintaan ikan di pasar," katanya.

Peresmian operasional koperasi Produsen Flotim Mina Mandiri ditandai pembukaan selubung papan nama dilakukan Kepala Distrik Biak Timur Paulus Dimara disaksikan Kadis Koperasi UKM Biak Abdul Manan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024