Biak (Antaranews Papua) - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyatakan akan memberikan kuota 44 persen kepada caleg perempuan untuk pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019.
PAN Baik merupakan parpol pertama yang mendaftarkan 25 bakal calon anggota legislatif DPRD untuk Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak, Selasa.
"Kami memberikan kuota 44 persen khusus bagi caleg perempuan PAN Biak Numfor sebagai bentuk nyata melaksanakan amanah UU Pemilu tahun 2017," kata Ketua DPD PAN Biak Laurens Marandof.
Ia mengakui sangat bersyukur 25 bakal caleg PAN sudah terdaftar di KPU Kabupaten Biak Numfor.
Berkas persyaratan pendaftaran 25 caleg PAN Biak diserahkan Ketua DPD PAN Biak Laurens Marandof kepada?pelaksana tugas Ketua KPU Johanis Lalihatu dan dua komisioner Y.Awom dan Nico Than.
"Pendaftaran bacaleg PAN Biak Numfor setelah kami periksa telah memenuhi persyaratan, ya KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan administrasi bacaleg PAN mulai 18 Juli 2018," ungkap Plt Ketua KPU Johanis Lalihatu.
Ia mengakui semua berkas persyaratan pengajuan bacaleg PAN akan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan dan Keputusan KPU Nomor 20 tahun 2018.
Berdasarkan keputusan KPU Biak Numfor tahun 2018 pendaftaran caleg Pemilu 2019 terbagi pada lima daerah pemilihan yakni dapil Biak Numfor 1 dan dapil Biak Numfor 2 distrik Samofa, dapil Biak Numfor 3 terdiri Biak Timur, Oridek, Padaido dan Aimando.
Sedangkan untuk daerah pemilihan Biak Numfor 4 dengan jumlah kursi anggota legislatif yang diperebutkan sebanyak lima kursi, menurut ?Nico Than,meliputi distrik Numfor, Timur, Numfor Barat, Yendidorori, Biak Barat, Swandiwe, Orkeri, Poiru dan Bruyadori.
Sementara untuk daerah pemilihan Biak Numfor 5 dengan jumlah kursi yang akan diperebutkan sebanyak tiga kursi, meliputi distrik Biak utara, Warsam Yawosi, Andey dan distrik Bondifuar.
Berdasarkan data Partai Nasdem Biak, PAN, PDIP serta parpol lain diperkirakan akan mendaftarkan pada Selasa (17/7).
PAN Baik merupakan parpol pertama yang mendaftarkan 25 bakal calon anggota legislatif DPRD untuk Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak, Selasa.
"Kami memberikan kuota 44 persen khusus bagi caleg perempuan PAN Biak Numfor sebagai bentuk nyata melaksanakan amanah UU Pemilu tahun 2017," kata Ketua DPD PAN Biak Laurens Marandof.
Ia mengakui sangat bersyukur 25 bakal caleg PAN sudah terdaftar di KPU Kabupaten Biak Numfor.
Berkas persyaratan pendaftaran 25 caleg PAN Biak diserahkan Ketua DPD PAN Biak Laurens Marandof kepada?pelaksana tugas Ketua KPU Johanis Lalihatu dan dua komisioner Y.Awom dan Nico Than.
"Pendaftaran bacaleg PAN Biak Numfor setelah kami periksa telah memenuhi persyaratan, ya KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan administrasi bacaleg PAN mulai 18 Juli 2018," ungkap Plt Ketua KPU Johanis Lalihatu.
Ia mengakui semua berkas persyaratan pengajuan bacaleg PAN akan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan dan Keputusan KPU Nomor 20 tahun 2018.
Berdasarkan keputusan KPU Biak Numfor tahun 2018 pendaftaran caleg Pemilu 2019 terbagi pada lima daerah pemilihan yakni dapil Biak Numfor 1 dan dapil Biak Numfor 2 distrik Samofa, dapil Biak Numfor 3 terdiri Biak Timur, Oridek, Padaido dan Aimando.
Sedangkan untuk daerah pemilihan Biak Numfor 4 dengan jumlah kursi anggota legislatif yang diperebutkan sebanyak lima kursi, menurut ?Nico Than,meliputi distrik Numfor, Timur, Numfor Barat, Yendidorori, Biak Barat, Swandiwe, Orkeri, Poiru dan Bruyadori.
Sementara untuk daerah pemilihan Biak Numfor 5 dengan jumlah kursi yang akan diperebutkan sebanyak tiga kursi, meliputi distrik Biak utara, Warsam Yawosi, Andey dan distrik Bondifuar.
Berdasarkan data Partai Nasdem Biak, PAN, PDIP serta parpol lain diperkirakan akan mendaftarkan pada Selasa (17/7).