Jayapura (Antaranews Papua) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua-Papua Barat mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi "bodong" karena Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas ilegal yang beroperasi hampir di seluruh Indonesia.

Kepala OJK Papua-Papua Barat Misran Pasaribu, di Jayapura, Kamis, menjelaskan hingga kini pihaknya belum menemukan laporan dari masyarakat yang menjadi korban investasi "bodong" yang seluruhnya berkantor pusat di luar Papua.

Hanya saja, ia mengaku belum dapat memastikan apakan 20 entitas ilegal tersebut sudah masuk ke Papua atau belum karena hingga kini belum ada laporan mengenai aktifitas mereka di Papua.

"Hingga saat ini, kita belum menemukan adanya laporan terkait investasi `bodong` tersebut di Papua secara umum. Akan tetapi, hal itu juga tidak menutup kemungkinan di sini sudah ada, hanya saja belum ada yang melaporkannya ke OJK," katanya.

Misran pun mengimbau masyarakat di Papua dan Papua Barat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang mengiming-imingi keuntungan yang tidak wajar dalam jangka waktu singkat.

Menurut dia, meski literasi keuangan di Papua dan Papua Barat masih kecil, namun yang biasanya menjadi korban investasi "bodong" adalah masyarakat yang mempunyai kemampuan finansial cukup bagus namun mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang tinggi.

Versi OJK Papua-Papua Barat, 20 entitas investasi "bodong" beroperasi tanpa izin tersebut adalah, PT Nusa Media Creative (NMC), PT Graha Sahabat Indomedia, PT Bisnis Cerdas Indonesia, PT Satu Anugerah Bersama, www,netklikshare,com, PT forgewinner sejahtera indonesia, PT Dxplor duta media, PT Flavia sejahtera indonesia.

Kemudian PT internasional limau kasturi, PT Ganesha putra indonesia, Cv trans anugerah mandiri, koperasi indonesia bersatu (koperasi ekonomi rakyat nusanatara), exocoin/exotic team indonesia.

Lalu bitcoin trading & cloud mining limited, Btc-rush.com, Cryptopia Indonesia, Rahasia cara sukses bisnis online (RCSBO), PT Danareksa futures, dan PT Admis investment indonesia, dan PT BPR Darwan Yogyakarta.

Misran pun mengimbau masyarakat bila ada yang menemukan aktifitas 20 entitas tersebut dapat segera melaporkan langsung ke OJK atau menghubungi pusat layanan telepon OJK di nomor 157.

Pewarta : Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024