Timika (Antaranews Papua) - Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Papua kini fokus menuntaskan pemberkasan perkara 21 warga negara asing yang bekerja secara liar pada lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Mimika Whisnu Galih Priawan, di Timika, Senin, mengatakan pihaknya mengusahakan secepatnya melimpahkan berkas perkara 21 WNA tersebut ke Kejaksaan Negeri Nabire.

"Kami terus berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Nabire untuk menuntaskan penyidikan perkara 21 WNA tersebut. Kami mengupayakan ini bisa dituntaskan dalam waktu dekat," kata Whisnu.

Ia mengatakan untuk sementara waktu baru 21 orang asing pekerja di lokasi tambang emas rakyat Nabire yang menjalani proses hukum, dari total 37 WNA yang terjaring razia oleh jajaran Kantor Imigrasi Mimika beberapa waktu lalu.

"Kami selesaikan terlebih dahulu perkara 21 orang ini sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, baru kami akan lanjutkan dengan yang lain," ujarnya.

Sebanyak 21 WNA yang bekerja secara liar pada lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire itu terbanyak merupakan warga negara China, disusul Jepang dan Korea Selatan.

Sebanyak 21 WNA yang menjalani proses hukum tersebut terdiri atas empat warga negara Jepang, yaitu TH, KI, YT, HK, satu warga negara Korea Selatan, yaitu GSY dan 16 warga negara China yaitu TG , LY, WJ, LY, LS, LC, WJ, OW, GX, WX, YE, LX, ZS, WY, MJ, dan HY.

Mereka disangkakan melakukan tindak pidana keimigrasian berupa kegiatan kunjungan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun ditambah denda Rp100 juta.

Berdasarkan pengakuan para warga negara asing itu, mereka didatangkan ke sejumlah lokasi tambang emas rakyat di Kampung Bifasik, Kampung Lagari dan sepanjang aliran Sungai Musaigo, Distrik Makime oleh perusahaan bernama Pacific Maning Jaya yang berkedudukan di Nabire.

Pemilik perusahaan Pacific Mining Jaya Nabire berinisial BE, juga dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011.

Pihak Imigrasi Mimika mencurigai di lokasi pertambangan emas rakyat di Kabupaten Nabire itu masih terdapat ratusan pekerja asing ilegal. Pasalnya, saat pihak Imigrasi Mimika melakukan inspeksi ke lokasi itu pada 10 Juni lalu, sejumlah pekerja asing kabur ke hutan untuk menghindari pemeriksaan.

"Kami mengakui ada banyak tempat seperti itu di Papua yang diindikasikan menampung tenaga kerja asing secara ilegal. Saat kami melakukan inspeksi ke empat lokasi tambang rakyat di Kabupaten Nabire itu, kami menargetkan untuk bisa menjaring 200-300 orang asing. Kenyataan yang terjadi, kami hanya sanggup mengamankan 37 orang. Yang lainnya kabur ke hutan," kata Kepala Kantor Imigrasi Mimika Samuel Enock beberapa waktu lalu.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024