Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan menambah 128 tempat pemungutan suara (TPS) baru untuk Pemilu 2019 sehingga totalnya menjadi 468 TPS.

"Pada pilkada serentak 2018 KPU menyiapkan 360 TPS, tetapi untuk pemungutan suara pemilu 2019 akan bertambah 108 TPS baru," kata Ketua KPU Biak Numfor Jackson S Maryen saat dihubungi di Biak, Sabtu.

Ia mengatakan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) telah dibatasi maksimal 300 pemilih tetap.

Sesuai dengan Undang-Undang KPU No 7 Tahun 2017,  pemilih yang berada di TPS tidak lebih dari 500 pemilih, dan penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara.

Ia mengatakan, dengan pembatasan jumlah pemilih untuk Pemilu 2019 sebanyak 300 pemilih akan mempersingkat waktu pencobolosan.

Menurut dia, ada lima surat suara dicoblos bersamaan saat Pemilu serentak 17 April 2019 yakni surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota serta surat suara pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

"Penambahan jumlah TPS di Kabupaten Biak Numfor juga dikoordinasikan dengan aparat keamanan Polri dan TNI serta organisasi perangkat daerah terkait di Kabupaten Biak Numfor," katanya.

Sementara itu, Kapolres Biak AKBP Rachmad Amsori S.Ik menegaskan jajaran personel Polres Biak Numfor siap mengamankan tahapan Pemilu 2019 hingga proses pemungutan suara di 468 TPS.

"Penambahan jumlah TPS pada Pemilu 2019 berdampak juga dengan peningkatan jumlah personel pengamanan TPS," ungkap Kapolres AKBP Rachmad Amsori.

Berdasarkan data jumlah pemilih tetap Pemilu 2019 di Kabupaten Biak Numfor sebanyak 93.754 pemilih tetap terebar di 265 panitia pemungutan suara dan 19 panitia pemilihan distrik.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024