Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, sejak Januari-September 2018 telah menerbitkan sebanyak 1.000 izin usaha yang diajukan berbagai pelaku usaha kecil menengah di wilayah itu.
  
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Supiori Ronny Mamoribo dihubungi di Biak, Rabu mengatakan setiap pengajuan berbagai jenis perizinan usaha dari masyarakat akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan waktu cepat, transparan dan mudah.
   
"Sejak layanan perizinan satu pintu mulai diberlakukan di Kabupaten Supiori hingga saat ini telah memberikan kontribusi nyata dalam berbagai program pembangunan ekonomi warga," ujar Ronny Mamoribo.
   
Ia menyebut khusus untuk permintaan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan warga Supiori hingga September 2019 telah direalisasikan sebanyak 29 IMB.
  
Sedangkan 70 permintaan pengajuan IMB, menurut Ronny Mamoribo, masih dalam proses pemberkasan administrasi untuk dapat ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
  
Jajaran DPMPTSP Supiori, menurut Ronny Mamoribo, telah berkomitmen melaksanakan implementasi reformasi birokrasi program layanan percepatan perizinan terpadu.
  
"Ya sejak adanya layanan percepatan perizinan terpadu sebagai  kebijakan pemerintah daerah dalam rangka menarik minat investor untuk menanamkan modalnya ke Kabupaten Supiori," ujarnya.
   
Berdasarkan data, pelayanan terpadu satu pintu dilakuka Pemkab Supiori sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
   
Serta Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal;
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
    
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah serta Perda Supiori tahun 2017 tentang kelembagaan organisasi perangkat daerah dan keputusan Bupati Supiori 2017 tentang pelimpahan pelayanan perizinan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025