Jayapura (Antaranews Papua)- Dinas Kesehatan Provinsi Papua memperpanjang waktu pelaksanaan imunisasi measles-rubella dan polio hingga 31 Oktober 2018

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua drg. Aloysius Giyai di Jayapura, Rabu, mengemukakan perpajangan waktu imunisasi itu sesuai dengan surat bernomor SR.02.06/Menkes/7 7/2018 tentang Waktu Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR) Fase II yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan pada 20 September 2018.

Aloysius menjelaskan, isi surat itu menyebutkan sesuai dengan masukan Indonesia Technical Advisory Group for Immunization (ITAGI) cakupan imunisasi yang diyakini mampu memberikan kekebalan kepada masyarakat dan mampu memutus rantai penularan adalah minimal 95 persen dari sasaran yang ada disetiap wilayah epidemiologis dan atau administrasi pemerintahan.

"Tantangan dan permasalahan dalam pelaksanaan introduksi dan kampanye MR fase II belum semuanya dapat diselesaikan secara tuntas, sehingga pencapainnya kurang optimal di beberapa daerah," ujarnya.

Untuk itu, kata Aloysius, Pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh provinsi termasuk Papua untuk melanjutkan pelayanan imunisasi MRP hingga 31 Oktober 2018.

Aloysius mengapresiasi perpanjangan waktu yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, karena khusus untuk Papua kondisi geografis, keamanan bahkan dukungan dari pemimpin daerah/bupati masih belum kuat.

Perpanjangan waktu ini selain pelaksanaan imunisasi MRP dapat juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) serta hal lainnya menyangkut imunisasi.

Mantan Kepala Puskesmas Koya itu menambahkan, diharapkan kabupaten/kota ditanah air terutama Papua dapat mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada di daerah serta waktu yang tersisa agar target capaian imunisasi MR sebesar 95 persen terwujud.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024