Timika (Antaranews Papua) - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Mimika, Papua, mengamankan tujuh unit kendaraan dinas (randis) roda empat dari tangan sejumlah pejabat, sesuai Surat Perintah Bupati Mimika Eltinus Omaleng Nomor 032/590.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika Wilem Naa di Timika, Rabu, mengatakan tujuh unit randis roda empat itu telah diamankan, meski untuk sementara disimpah di rumah pribadinya.

"Sesuai surat perintah, Pak Bupati memintahkan untuk menarik sebanyak tujuh unit randis namun belakangan ada tambahan satu randis lagi di tangan pejabat yang juga diperintahkan untuk ditarik," ujarnya.

Namun, satu unit randis yang digunakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika belum berhasil ditarik sebab pejabat tersebut menolak untuk memberikan kendaraan dinas itu.

"Saya sudah datangi langsung ke rumah kepala dinas yang bersangkutan namun ia tidak mau memberikan," ujarnya.

Wilem mengatakan pihaknya masih mengharapkan ada itikad baik dari kepala dinas tersebut untuk menyerahkan kendaraan dinas itu sebelum ditempuh upaya paksa.

Ia mengakui sebanyak tujuh unit kendaraan dinas sementara diamankan di kediamannya karena Pemkab Mimika belum memilik tempat yang layak untuk menyimpan kendaraan dinas roda empat.

Ketika ditanya terkait alasan penarikan, Wilem mengatakan bahwa ia sendiri tidak mengetahui alasan penarikan sebab dalam surat perintah yang diterimannya juga tidak tercantum alasan mengapa kendaraan dinas pejabat Mimika ditarik.

Ia juga tidak memberikan komentar ketika ditanya apakah alasan penarikan delapan kendaraan dinas pejabat ada kaitannya dengan politik.

Sesuai dengan penelusuran Antara di rumah pribadi Wilem, hanya ditemukan sebanyak lima randis dengan nomor polisi DS 5896 MA, PA 5111 MZ, DS 5081 MC, DS 5044 MC dan DS 49 M.

Sementara dua kendaran roda empat yang lain sesuai dengan pengakuan Wilem tidak terlihat di halaman rumahnya.

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024