Biak (Antaranews Papua) - Eks karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan privatisasinya berhak mengklaim sendiri kepesertaan jaminan hari tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) di kantor perwakilan setempat.

"Setiap eks karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan sub kontraktor yang sudah berhenti atau mengundurkan diri, dapat langsung mengklaim sendiri JHT BPJS-K. Ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Vice Presiden Papuan Affair Division (PAD) Freeport Indonesia Frans Pigome, menjawab Antara di Biak, Kamis.

Ia mengakui sepanjang pekerja sudah mengundurkan diri, berhenti atau diputus kontrak kerjanya karena alasan tertentu maka kewenangan untuk penyelesaian klaim asuransi JHT BPJS-TK tidak lagi menjadi urusan perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.

Frans mengatakan pekerja Freeport Indoensia dan sub kontraktor yang terkena pemutusan hubungan kerja dipersilakan mengurus sendiri klaim asuransi JHT BPJS-TK.

"Manajemen perusahaan Freeport Indonesia akan membantu eks karyawan yang ingin mengambil hak asuransi JHT di BPJS-TK," ujar Frans Pigome.

Menyinggung divestasi 51 persen saham Freport Indonesia, Frans mengatakan hal itu sudah selesai ditetapkan dengan pemerintah Indonesia.

"Saham PT Freeport Indonesia juga sudah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemkab Mimika," ujar petinggi Freeport Indoensia dari kalangan anak Asli Papua.

Berdasarkan data, saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen telah milik Pemerintah Indonesia melalui perjanjian Head of Agreement (HoA) antara Pemerintah Indonesia dengan CEO Freeport McMoran Ricard Adkerson yang berlangsung pada 12 Juli 2018 di Jakarta.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024