Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menyiapkan posko pengaduan dan pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja di daerah setempat.
"Paling lambat satu pekan sebelum hari raya keagamaan THR sudah harus dibayarkan ke karyawan atau pekerja," ujar Kepala Disnaker Biak Numfor Djoni Domeng menanggapi pengawasan pembayaran THR karyawan di Biak, Kamis.
Ia menyebut, secara aturan pemberian THR kepada karyawan ini mengacu pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
"Maka perusahaan harus memenuhi kewajibannya jika tidak ingin terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku. Disnaker Biak Numfor membuka posko pengaduan pembayaran THR pekerja sebagai upaya menampung laporan di daerah ini," ujarnya.
Kadisnaker Djoni mengakui hingga saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Menaker terkait dengan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025.
Berdasarkan data jumlah badan usaha yang beroperasi di Biak mencapai 5.000 jenis usaha dengan berbagai macam usaha kuliner, makanan dan minuman, penjualan alat kendaraan, pekerja penjualan bahan bangunan, jasa, petugas security, karyawan usaha jasa foto copy dan karyawan rumah makan, kafe serta karyawan toko.