Biak (Antaranews Papua) - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua, segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah yang sudah masuk dalam daftar pembahasan Raperda tahun 2018.

"Anggota Dewan dari PDIP harus mengawal pembahasan raperda itu hingga disahkan menjadi perda sebagai payung hukum pengelolaan dan penanganan sampah di Biak Numfor," ujar Ketua DPC PDIP Biak William G Engel, di Biak, Sabtu.

Ia mengatakan usulan Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang sudah berada di Badan Legislasi DPRD Biak Numfor sudah cukup lama belum dibahas untuk mendapatkan persetujuan pengesahan sebagai perda.

Keberadaan Perda Sampah, menurut William Engels, jika dilihat dengan kondisi terkini di lapangan untuk penanganan sampah sudah sangat mendesak untuk segera disahkan DPRD.

"PDIP melalui dua keterwakilan DPRD untuk memperhatikan aspirasi masyarakat dan pemerintah karena terkait dengan pengelolaan lingkungan dan penanganan sampah di Biak," kata Williams Engels.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Arief Sumarji mengatakan dengan adanya Perda Pengelolaan Sampah dapat menjadi payung hukum dalam menindak warga yang membuang sampah di sembarang tempat.

"Penerapan Perda Pengelolaan Sampah sangat efektif untuk menindak dengan memberikan sanksi hukuman bagi pelaku pelanggaran pembuang sampah tidak pada tempatnya," katanya.

Berbagai kota di Indonesia yang telah menerapkan Perda Pengelolaan Sampah, menurut Arief, di antaranya Kota Palembang, Surabaya serta beberapa kabupaten lain yang sudah memberlakukan Perda Sampah.

Ia mengharapkan Kabupaten Biak Numfor bersama DPRD dapat menyiapkan pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Sampah itu menjadi perda," katanya lagi.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Biak Iwan Ismulyanto AP mengatakan usulan Raperda tentang Pengelolaan Sampah sudah diajukan ke Badan Legislasi DPRD, tetapi hingga saat ini belum juga disahkan menjadi perda.

"Pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah sangat penting untuk mengajak warga Biak Numfor menjaga kebersihan lingkungan," ujarnya pula.

Raperda tentang Pengelolaan Sampah itu sudah tiga tahun diajukan ke Badan Legislasi DPRD Biak Numfor, tetapi hingga 2018 belum juga disahkan menjadi perda.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024