Jayapura (Antaranews Papua) - Kebutuhan akan rumah layak tinggal bagi 98 kepala keluarga di Kampung Nermu, Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, dapat dibangun selama tiga tahun anggaran melalui dukungan pembiayaan alokasi dana desa (ADD) sejak 2016-2018.

"Ada 33 unit rumah layak huni dibiayai dengan dana desa untuk Kampung Nermu, kami berterima kasih dengan pemerintah dan Presiden Joko Widodo karena dapat menyediakan anggaran desa untuk pemerataan pembangunan desa seluruh Indonesia," kata Kepala Kampung Nermu, Abraham Kafiar di Biak Utara, Rabu.

Ia mengakui adanya pembangunan desa yang diprioritaskan pemerintahan saat ini, telah mengubah arah kebijakan di kampung karena merealisasikan nawacita membangun dari pinggiran kampung.

Abraham menyebut "kue" anggaran pembangunan yang awalnya hanya berkutat di ibu kota kabupaten tetapi dengan alokasi dana desa mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan di kampung-kampung.

Berbagai program pembangunan yang telah dibiayai dari alokasi dana desa Kampung Nermu, menurut Abraham, di antaranya pembangunan sarana prasana infrastruktur dasar warga.

Program lain yang juga dibiayai dari alokasi dana desa yakni jalan kampung, rumah tinggal layak huni, pendidikan, kesehatan, olahraga, pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga bantuan sosial untuk lanjut usia.

"Selama tiga tahun dana desa yang kami kelola diprioritaskan membiayai kebutuhan pembangunan masyarakat kampung Nermu, untuk tahun 2019 kami arahkan dana desa untuk pemberdayaan ekonomi kampung," katanya.

Ia mengakui untuk pengelolaan dana desa setiap tahun dikelola secara transparan dan digunakan sepenuhnya bagi keperluan pembangunan Kampung Nermu.

Sebagai kepala kampung yang dipercayakan masyarakat, menurut Abraham, ia berkomitmen memanfaatkan dukungan alokasi dana desa untuk kesejahteraan dan kemakmuran 98 kepala keluarga yang bermukim di wilayah pemerintah?Kampung Nermu.

"Untuk kucuran dana desa tahun anggaran 2019 kami sudah siapkan program pemberdayaan masyarakat bidang pertanian karena wilayah Kampung Nermu potensinya juga dengan pertanian," katanya.

Dari data penggunaan pemanfaatan dana desa Kampung Nermu distrik Biak Utara selama tiga tahun 2016-2018 diterima bervariasi dari kisaran Rp500 juta hingga Rp750 juta menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan desa.

Tiga tahun pemantaan dana desa Kampung Nermu, yakni membangun rumah layak huni 33 unit, dua lapangan olahraga voli, renovasi Poliklinik Kesehatan Desa (Polindes), membantu pembangunan rumah ibadah gereja.

Selain itu, dana desa Kampung Nermu juga dialokasikan untuk program bantuan dana pendidikan dasar PAUD dan biaya pendidikan kuliah untuk 30 mahasiswa serta bantuan sosial bagi kaum lansia setempat.

"Pemerintah Kampung Nermu akan memaksimalkan bantuan dana desa setiap tahun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi di atas kekayaan sumber daya alamnya," kata Abraham Kafiar.

Kampung Nermu merupakan kampung pedalaman di wilayah distrik Biak Utara sekitar 30 kilometer dari pusat Kota Biak yang dihuni sebanyak 98 kepala keluarga dan 400 jiwa dengan mata pencaharian utama bertani dan berkebun.

Garda depan NKRI
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor Setyo Budi MAP mengatakan, pengalokasian dana desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN setiap tahun.

Ia mengatakan keberadaan desa secara formal diakui dalam undang undang no 32 tahu 2004, tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah daerah nomor 27 tahun 2005 tentang desa.

Berdasarkan ketentuan ini, lanjut Setyo Budi, desa atau sebutan kampung di kabupaten/kota Provinsi Papua merupakan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Kampung atau desa, menurut Setyo Budi, merupakan suatu organisasi pemerintah yang secara politis memiliki kewewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur warga atau klompoknya.

"Keberadaan desa memiliki peranan penting dalam menunjang kesuksesan pemerintah nasional secara luas, bahkan desa merupakan garda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menggapai keberhasilan dari segala urusan dan program dari pemerintah," katanya.

Desa sebagai unit organisasi pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan segala latar belakang kepentingan dan kebutuhannya mempunyai peranan yang sangat strategis, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik.

Melalui pelaksanaan desentralisasi dengan kewenangan-kewenangan yang lebih besar disertai dengan pembiayaan dan bantuan sarana-prasarana dimiliki kampung, menurut Setyo Budi, maka keberadaan alokasi dana desa (ADD) sangat diperlukan dalam upaya penguatan otonomi desa menuju kemandirian desa.

Kebijakan pemerintah memberikan ADD setiap tahun, menurut Setyo Budi, merupakan salah satu bentuk hubungan keuangan antartingkat pemerintahan yaitu hubungan keuangan antara pemerintahan kabupaten dengan pemerintahan desa.

Pemberian dana desa oleh pemerintah, menurut Setyo Budi, untuk dapat merumuskan hubungan keuangan yang sesuai maka diperlukan pemahaman mengenai kewenangan yang dimiliki pemerintah desa.

Ia menyebut ADD ditujukan untuk membiayai program pemerintah desa dalam hal pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan dari ADD, di antaranya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya.

"ADD ini juga ditujukan pula supaya dapat meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipasi sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa,"ujarnya.

Ia mengatakan pengelolaan keuangan desa, pada dasarnya dilaksanakan untuk mewujudkan desa sebagai suatu pemerintahan terdepan dan terdekat dengan rakyat, yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Bahkan kucuran ADD setiap tahun, lanjutnya, untuk menopang anggaran pembangunan kampung sehingga mampu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera.

Setyo Budi mengakui untuk pengelolaan dan dana desa bukanlah merupakan hal yang mudah, diperlukan sistem yang harus dibuat juga secara profesional.

"Pengelolaan dana desa sudah transaran mulai dari segi perencanaan, perlu dilakukan musyawarah desa untuk menentukan pengeluaran dana desa untuk periode ke depannya. Selain itu, penatausahaan dalam tata kelola keuangannya harus disusun secara sistematis,"ujarnya.

Berdasarkan data pada tahun anggaran 2018 alokasi dana desa untuk Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp180 miliar lebih didistribusikan kepada 257 kampung di 19 distrik.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024