Jayapura (Antaranews Papua) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura menilai ada aplikasi yang diterbitkan oleh KPU RI tidak akurat dalam mencatat daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019.
   
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan di Kota Jayapura, Rabu mengatakan dalam upaya memastikan seluruh masyarakat Indonesia tercatat dalam DPT Pemilu 2019, KPU RI telah membuat sejumlah aplikasi untuk memudahkan warga mengetahui apakah mereka sudah masuk dalam DPT. 

"Setidaknya terdapat dua aplikasi berbasis website yang disiapkan oleh KPU RI. Aplikasi pertama adalah lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan sidalih3.kpu.go.id, salah satu diantaranya tidak akurat," katanya didampingi Hardin Halidin rekannya sesama komisioner Bawaslu Kota Jayapura.

Terhadap aplikasi pertama, yakni lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bawaslu Kota Jayapura menemukan kesalahan paling mendasar, ketika dilakukan uji coba terhadapnya.
   
"Dari 26 kegandaan NIK dengan nama yang berbeda, hasilnya semua diterima oleh aplikasi pertama tersebut," katanya.
   
Itu artinya, ungkap dia, semua NIK beserta nama (yang berbeda,red) yang dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut dianggap telah terdaftar.
   
"Hal ini berbeda dengan aplikasi kedua yakni sidalih3.kpu.go.id, Ketika dilakukan uji terhadapnya, dari 26 kegandaan NIK dengan nama berbeda, hanya ada satu nama yang diterima, sementara 25 nama lainnya ditolak oleh aplikasi ini," katanya.
   
Dari hasil uji coba tersebut, kata dia, KPU RI sudah seharusnya menarik kembali aplikasi yang pertama, yakni lindungihakpilihmu.kpu.go.id dari situs resmi mereka untuk selanjutnya dilakukan perbaikan terhadapnya sebelum kemudian ditampilkan kembali.
   
"Hal ini menjadi penting untuk dilakukan agar warga negara yang hendak memastikan dirinya telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 tidak terkecoh dengan kesalahan aplikasi tersebut," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024