Jayapura (Antaranews Papua) - Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Direskrimsus Polda Papua sedang memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Papua Jan Jap Ormuseray sebagai saksi terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim saber pungli terkait kasus illegal logging atau pembalakan liar.

Pemeriksaan yang dilakukan di ruang tipikor,  awalnya dimulai sekitar pukul 10.00 WIT kemudian dihentikan beberapa saat karena penyidik meminta dokumen terkait penunjukannya sebagai kepala dinas yang kemudian dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Senin, mengatakan kini pemeriksaan Kadis Kehutanan Papua masih berlangsung di salah satu ruang tipikor.

"Belum dapat dipastikan pemeriksaan selesai jam berapa," kata Kamal seraya menambahkan bahwa tim saber pungli Polda Papua yang dipimpin Irwasda Polda Papua Kombes Mulyadi, Rabu (7/11),  menangkap tangan FT (42), pengusaha beserta barang bukti Rp500 juta.

FT ditangkap beserta barang bukti setelah sebelumnya tim saber pungli Polda Papua mendapat informasi tentang adanya kasus pungli terkait kasus yang ditangani Dinas Kehutanan Papua di Kabupaten Jayapura.

"Dalam kasus tersebut, FT menyatakan kesanggupannya membantu pemilik industri kayu yang beroperasi di Nimbotong, yang kini dipasang "police line" oleh Dinas Kehutanan Papua, dan akan mengurusnya melalui Kepala Dinas Kehutanan Papua,"  kata Kombes Kamal.

Dia mengatakan FT sempat menyanggupi membantu mengurus agar industri kayu tersebut dapat beroperasi kembali dengan meminta imbalan Rp5 miliar, namun pemiliknya hanya menyanggupi Rp2,5 miliar.

"Uang Rp500 juta merupakan dana awal yang disetor guna membantu proses pengoperasian industri kayu yang berada di Nimbotong, Kabupaten Jayapura," kata Kombes Kamal.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024