Jayapura (Antaranews Papua) – Direktur Reserse Kriminal dan Umum (Direskrimsus) Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono mengatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016  di Kabupaten Tolikara, Papua, mencapai Rp302 miliar.
     
“Dari hasil pemeriksaan BPK (badan pemeriksa keuangan) terungkap kerugian negara mencapai Rp302 miliar,” kata Kombes Edi Swasono kepada Antara di Jayapura, Senin.
       
Dia mengatakan kerugian negara mencapai ratusan miliar karena dari hasil pemeriksaan BPK seluruh dana tidak bisa dipertanggungjawabkan.
       
Kasus dana desa yang ditangani penyidik Reskrimsus Polda Papua sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, dengan menyeret dua tersangka yakni PW yang menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tolikara dan VE dari pihak swasta.
       
Namun, kasusnya belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) karena penyidik Reskrimsus Polda Papua bersama jaksa sedang melakukan pengecekan kembali barang bukti karena tersebar di Wamena dan Timika.
   
“Mudah-mudah pengecekan kembali barang bukti itu berjalan lancar sehingga dapat dilimpahkan seluruhnya guna diproses lebih lanjut di pengadilan,” kata Edi.
     
Ketika ditanya apakah jumlah tersangka akan bertambah, Kombes Edi mengatakan kemungkinan itu cukup terbuka mengingat besarnya kerugian negara.
       
“Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah,” ujar Kombes Edi Swasono.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024