Asmat (AntaranewsPapua) – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Indonesia mendorong percepatan akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua.
Surveior dan Pembimbing Intensif Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) pada KARS Indonesia Drs AA Raka Karsana Mbiomed Apt, di Agats, Rabu (14/11), mengatakan akreditasi rumah sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
"Kita mendorong Pemerintah Kabupaten Asmat agar bersinergi dengan pihak manajemen RSUD Agats dalam upaya mempercepat akreditasi rumah sakit tersebut," kata Raka.
Dia menjelaskan akreditasi rumah sakit bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara lebih baik dan terorganisir. Akreditasi rumah sakit merupakan suatu keharusan sebagaimana amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Raka menyebutkan ada sejumlah persyaratan atau indikator yang harus dipenuhi oleh rumah sakit sebelum diakreditasi, diantaranya standar pelayanan, sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana.
"Hal-hal terkai tata kelola rumah sakit seperti struktur organisasi, regulasi, program kerja, kebijakan, pedoman pelayanan dan standar prosedur operasinal rumah sakit perlu disiapkan," katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dan rumah sakit setempat dapat bersinergi dalam mempercepat akreditasi rumah sakit tersebut sehingga kualitas pelayanan kesehatan menjadi lebih baik dan lebih terorganisir.
"Sertifikat akreditasi dikeluarkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia. Sertifikat akreditasi diberikan apabila rumah sakit telah memenuhi sejumlah persyaratan," ujarnya.
Raka menambahkan pihaknya juga mendorong RSUD Agats agar mendirikan Komite Keselamatan Pasien (KKP) dan Komite Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan salah satu persyaratan akreditasi rumah sakit.
"Kami optimis bahwa RSUD Agats bisa meraih sertifikat akreditasi. Hal ini dilihat dari dukungan pemerintah daerah dan berbagai pihak di Asmat." katanya. (*/Adv)
Surveior dan Pembimbing Intensif Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) pada KARS Indonesia Drs AA Raka Karsana Mbiomed Apt, di Agats, Rabu (14/11), mengatakan akreditasi rumah sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
"Kita mendorong Pemerintah Kabupaten Asmat agar bersinergi dengan pihak manajemen RSUD Agats dalam upaya mempercepat akreditasi rumah sakit tersebut," kata Raka.
Dia menjelaskan akreditasi rumah sakit bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara lebih baik dan terorganisir. Akreditasi rumah sakit merupakan suatu keharusan sebagaimana amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Raka menyebutkan ada sejumlah persyaratan atau indikator yang harus dipenuhi oleh rumah sakit sebelum diakreditasi, diantaranya standar pelayanan, sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana.
"Hal-hal terkai tata kelola rumah sakit seperti struktur organisasi, regulasi, program kerja, kebijakan, pedoman pelayanan dan standar prosedur operasinal rumah sakit perlu disiapkan," katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dan rumah sakit setempat dapat bersinergi dalam mempercepat akreditasi rumah sakit tersebut sehingga kualitas pelayanan kesehatan menjadi lebih baik dan lebih terorganisir.
"Sertifikat akreditasi dikeluarkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia. Sertifikat akreditasi diberikan apabila rumah sakit telah memenuhi sejumlah persyaratan," ujarnya.
Raka menambahkan pihaknya juga mendorong RSUD Agats agar mendirikan Komite Keselamatan Pasien (KKP) dan Komite Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan salah satu persyaratan akreditasi rumah sakit.
"Kami optimis bahwa RSUD Agats bisa meraih sertifikat akreditasi. Hal ini dilihat dari dukungan pemerintah daerah dan berbagai pihak di Asmat." katanya. (*/Adv)