Asmat (Antaranews Papua) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong partisipasi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk memberantas buta aksara.
Hal tersebut disampaikan Fungsional Analisis Pembelajaran Pendidikan Keaksaraan pada Direktorat Jenderal Paud dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Hamzah Hakim di Agats, Kbupaten Asmat, Rabu (14/11).
Hamzah menyebut persentase buta aksara di Provinsi Papua kurang lebih 30 persen, dan Asmat merupakan salah satu kabupaten yang dominan terjadi masalah buta huruf.
"Melalui program Pemberantasan Buta Huruf (PBH), Kemendikbud mendorong sejumlah pemerintah kabupaten kota di Papua, termasuk Pemkab Asmat untuk mengatasi persoalan buta huruf," kata Hamzah.
Ia mengatakan pemberantasan buta aksara atau PBH merupakan salah satu kurikulum dalam pendidikan non formal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 86 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar.
"Permendikbud Nomor 86 ini baru disosialisasikan di sejumlah kabupaten di Papua, seperti di Asmat," katanya.
Melalui program PBH, kata Hamzah, pemerintah memfokuskan pemberantasan buta aksara kepada warga berusia 15-19 tahun.
"Sebab pada usia ini, warga buta aksara yang telah mendapatkan sertifikat dapat mengikuti pendidikan formal pada tingkat sekolah dasar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendikbud," ujarnya.
Hamzah berharap agar Bidang Paud Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat bersama para pengelola serta tutor kelompok belajar (pendidikan non formal) memiliki komitmen untuk memberantas buta aksara di kabupaten tersebut.
"Kehadiran saya dengan tim di Asmat untuk memberikan materi pada Bimtek Manajemen Kelompok Belajar dan Kurikulum Pemberantasan Buta Huruf kepada para pengelola dan tutor," katanya. (*/Adv)
Hal tersebut disampaikan Fungsional Analisis Pembelajaran Pendidikan Keaksaraan pada Direktorat Jenderal Paud dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Hamzah Hakim di Agats, Kbupaten Asmat, Rabu (14/11).
Hamzah menyebut persentase buta aksara di Provinsi Papua kurang lebih 30 persen, dan Asmat merupakan salah satu kabupaten yang dominan terjadi masalah buta huruf.
"Melalui program Pemberantasan Buta Huruf (PBH), Kemendikbud mendorong sejumlah pemerintah kabupaten kota di Papua, termasuk Pemkab Asmat untuk mengatasi persoalan buta huruf," kata Hamzah.
Ia mengatakan pemberantasan buta aksara atau PBH merupakan salah satu kurikulum dalam pendidikan non formal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 86 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar.
"Permendikbud Nomor 86 ini baru disosialisasikan di sejumlah kabupaten di Papua, seperti di Asmat," katanya.
Melalui program PBH, kata Hamzah, pemerintah memfokuskan pemberantasan buta aksara kepada warga berusia 15-19 tahun.
"Sebab pada usia ini, warga buta aksara yang telah mendapatkan sertifikat dapat mengikuti pendidikan formal pada tingkat sekolah dasar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendikbud," ujarnya.
Hamzah berharap agar Bidang Paud Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat bersama para pengelola serta tutor kelompok belajar (pendidikan non formal) memiliki komitmen untuk memberantas buta aksara di kabupaten tersebut.
"Kehadiran saya dengan tim di Asmat untuk memberikan materi pada Bimtek Manajemen Kelompok Belajar dan Kurikulum Pemberantasan Buta Huruf kepada para pengelola dan tutor," katanya. (*/Adv)