Jayapura (Antaranews Papua)  - Ketua Umum Pengurus Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Papua Sahril Hasan menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2017 sebesar Rp3.240.900 atau naik 8,03 persen dari UMP sebelumnya, harus disertai dengan peningkatan kinerja.

"UMP ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kerja, jangan sampai gaji tinggi tapi kualitas kerja rendah, itu sama saja membangkrutkan perusahaan," ujarnya di Jayapura, Jumat.

Ia memandang kenaikan UMP sebesar Rp240.900 harus bisa menjadi motifasi bagi para pekerja untuk memberi kontribusi yang lebih baik kepada perusahaan.

"Harapan kita teman-teman dengan kenaikan UMP ada peningkatan pelayanan agar pemasukannya bisa lebih banyak," kata dia.

Sahril Hasan mengaku bila seluruh anggota PHRI tidak merasa kenaikan UMP akan memberatkan dan segera memberlakukannya pada 1 Januari 20190.

PHRI sendiri sudah memberikan gaji lebih dari UMP karena selain gaji pokok masih ada uang `service` dan lainnya, jadi kami tidak ada masalah," katanya.

Sebelumnya, Pada 31 Oktober 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3.240.900 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat.

Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua menyatakan menerima keputusan Pemprov Papua terkait penetapan UMP 2019.

Wakil Ketua I Apindo Papua, Muhammad Isaq menyatakan dengan dasar PP Nomor 78 tahun 2015 tersebut, merupakan solusi terbaik untuk menetapkan UMP ditengah tuntutan antara pihak pengusaha dan buruh yang tidak akan menemui kata sepakat.

Pewarta : Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024