Jakarta (Antaranews Papua) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 45 ribu dolar Singapura saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45 ribu dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (28/11).

Sejak Selasa (27/11) malam hingga Rabu (28/11) dini hari, tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar enam orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari orang-orang yang diamankan dalam OTT tersebut, seorang perempuan juga termasuk di dalamnya.

"Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," tambah Febri.

Dari enam orang tersebut, terdapat hakim, pegawai PN Jaksel dan advokat.

"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa dsmpaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," ungkap Febri.

KPK punya waktu 1x24 jam sebelum menentukan status keenam orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Terkait OTT hakim itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa OTT KPK terhadap aparat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah kejadian berulang yang mengharuskan adanya koreksi ulang dalam pola pembinaan hakim.

"Ini (OTT KPK terhadap aparat Pengadilan)) adalah suatu kejadian berulang, ini menyedihkan dan perlu ada koreksi ulang tentang pola pembinaan hakim karena ini terjadi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama," kata Jaja.

Sepanjang KPK berdiri, tercatat 20 hakim sudah diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Berdasarkan catatan KY, 10 dari 20 hakim yang terjerat OTT oleh KPK pada 2005-2018 merupakan hakim ad hoc Tipikor.

"Jadi KY sendiri siap berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi dalam permasalahan ini," ujar Jaja.

"Semua pemangku kepentingan tersentuh dalam ott ini, dan mungkin memang perlu ada evaluasi menyeluruh apa yang menjadi titik permasalahan ini," tambah Jaja.

Dalam kesempatan yang berbeda juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi seluruh aspek manajemen baik, termasuk regulasi dan organ pelaksananya.

"Evaluasi total memang saya kira perlu, ini akan kami tinjau kembali, apa penyebabnya dan bagaimana jalan keluar yang terbaik," ucap Suhadi.

Suhadi mengatakan pihak MA akan mendalami kasus OTT aparat Pengadilan Jakarta Selatan.

"Kalau yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka maka Badan Pengawas MA tidak perlu turun tangan lagi, karena akan langsung dikeluarkan putusan berupa penghentian sementara yang bersangkutan," kata Suhadi.

Pewarta : Desca Lidya Natalia dan Maria Rosari
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024