Jayapura (ANTARA) - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang senilai Rp4 miliar yang diduga berasal dari kasus korupsi dana PON XX Papua.
"Penyitaan itu merupakan hasil pengembangan tim penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua bidang transportasi," kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Valery Dedy Sawaki di Jayapura , Rabu.
Dia menegaskan, tim akan berupaya menyelamatkan kerugian negara sehingga mulai dari tahap penyidikan dengan melakukan tindakan, baik berupa penyitaan uang tunai maupun harta benda serta aset milik pelaku yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua.
Kejaksaan Tinggi Papua dalam kasus dugaan korupsi PB PON Papua telah mengamankan uang sebesar Rp14.804.962.030.
"Seluruh uang yang disita telah dititipkan ke kas negara melalui BNI Jayapura dan uang tersebut nantinya dijadikan sebagai barang bukti," kata Dedy Sawaki.
Dia mengatakan, saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PB PON XX Papua tercatat 300 orang.
Tercatat empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni TR, RD, RL dan VP. Untuk tersangka tidak tertutup kemungkinan bertambah karena penyidikan masih berlangsung, kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki.