Biak (ANTARA News Papua) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga kini belum menerima laporan pengaduan perusakan alat peraga kampanye (APK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di pertigaan lampu merah jalan Mapajahit-Mandiri Distrik Samofa.

"Belum ada laporan masuk ke Bawaslu mengenai perusakan APK partai peserta Pemilu 2019, ya kami akan cek ke lapangan," ujar Koordinator Penindakan Bidang Hukum Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Biak Numfor Kasim Abdul Hamid MH ketika dihubungi di Biak, Jumat.

Kasim mengakui perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan perusakan APK peserta pemilu 2019 telah diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Dalam konteks ini, lanjut Kasim peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Perusakan alat peraga kampanye termasuk tindak pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana.Ya, Bawaslu akan mengecek APK peserta pemilu,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Biak Muhammad Imnahuda mengakui alat peraga kampanye berupa gambar partai, berisikan visi misi PKS dan gambar Ketua DPC yang dipasang di pertigaan jalan lampu merah Majapahit-Mandiri-Dolog telah hilang dicabut.

"Saya mengecam aksi pencabutan atribut kampanye PKS, ya ini tindakan dapat merugikan peserta pemilu karena merusak APK, saya minta Bawaslu mengusut pencabutan alat peraga kampanye," kata Muhammad Imnahuda.

Berdasarkan data APK peserta Pemilu 2019 bergambar 16 pimpinan Parpol peserta Pemilu dipasang KPU di pertigaan Jalan jalur dua Majapahit-Mandiri dan Dolog sebagai bahan informasi untuk pemilih dalam mengenal dan memahami visi misi partai peserta pemilu.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024