Sentani (ANTARA News Papua) - Kepolisian Resor Jayapura menangkap lima pelaku pencurian laptop milik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Kehiran, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Oscar F Rahadian, di Sentani, Jumat, mengatakan penangkapan terhadap lima pelaku pencurian laptop sekolah itu dilakukan oleh Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura.

Oscar menjelaskan berdasarkan laporan polisi pada Selasa (8/1) pukul 10.50 WIT yang dibuat Frans Wally (49), guru SMPN 5 Kehiran Sentani yang mendapat laporan dari rekan guru lainnya bahwa 14 unit laptop masing-masing 13 unit merek Acer dan satu unit merek Zyrex serta lima buah tas laptop yang disimpan di ruangan penyimpanan TIK (lab komputer).

Barang inventaris tersebut telah hilang, sehingga Tim Opsnal Cycloop melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

"Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua jam dan berdasarkan keterangan dari pelapor Frans Wally (49) yang juga sebagai Ondoafi bahwa ada salah seorang warga atau pelajar SMPN 5 Kehiran berinisial ET (14) yang dicurigai," ujarnya pula.

Tim kepolisian langsung melakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku ET (14). Hasil interograsi terhadap pelaku, ET (14) mengakui bahwa pencurian tersebut didalangi oleh salah seorang pelaku berinisial RW (18).

Menurut dia, kasus pencurian tersebut dilakukan pada Rabu (2/1) pukul 23.00 WIT, pelaku RW (18) mengajak EM (15) dan GM (12), saat melakukan aksinya pelaku RM (18) menembak kaca jendela sekolah dengan menggunakan senjata angin, kemudian mencabut sisa kaca dan membuka jendela.

Setelah itu, pelaku RM (18) masuk ke dalam ruang TIK/laboratorium komputer dan mengeluarkan 14 unit laptop, kemudian diterima kedua pelaku yang sudah menunggu di luar.

"Berdasarkan keterangan tersebut kami melakukan penangkapan terhadap RM (18) yang merupakan dalang pencurian, saat ditangkap pelaku RM (18) sedang berada di camp tukang bangunan di BTN Kehiran Sentani beserta barang bukti satu unit laptop merek Acer," ujarnya lagi.

Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku GM (12) di rumahnya yang berada di Kampung Kehiran Sentani, kemudian penangkapan juga dilakukan terhadap AY (19) pelaku penjual/pemasaran hasil dan pelaku penadah berinisial ESH (25).

"Hasil penangkapan para pelaku, kami juga berhasil mengamankan sembilan unit barang bukti laptop yang dicuri di SMPN 5 Kehiran," ujarnya.

Polisi masih terus mencari lima unit laptop lainnya, karena pelaku menyimpan barang bukti secara berpencar untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat sekitar tempat tinggalnya.

"Rencananya laptop-laptop hasil curian tersebut akan dijual di luar wilayah Kabupaten Jayapura," ujar Oscar.

Ia menambahkan, hingga kini kelima pelaku itu masih ditahan di sel Rutan Mapolres Jayapura. Pelaku pencurian masing-masing berinisial RM (18), ET (14), GM (12), dan penjual AY (19).

"Empat pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sedangkan untuk pelaku penadah berinisial ESH (25) kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya lagi.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024