Jayapura (ANTARA News Papua) - Pemerintah Provinsi Papua menyatakan tujuh dari 29 kabupaten/kota di wilayah itu belum membayarkan Uang Lauk Pauk (ULP) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin mengatakan ketujuh wilayah tersebut yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Yalimo, Mimika, Lanny Jaya dan Keerom.

"Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 tahun 2018 sudah diterbitkan, namun masih ada bupati dan wali kota yang belum melaksanakan aturan tersebut, sedangkan yang lain sudah menganggarkannya," katanya.

Menurut Hery, untuk itu, pihaknya akan segera memanggil para bupati dan wali kota yang belum menganggarkan ULP, TPP, sertifikasi juga non sertifikasi para guru SMA/SMK di kabupaten serta kota.

"Di dalam pergub, gaji 2018 dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua, sementara tunjangan dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan kebijakan anggaran dari pusat tidak memberikan dana, di mana persoalan ini terjadi bukan hanya di Papua saja yang tidak memberikan anggaran pengalihan tersebut.

"Rata-rata semua kabupaten/kota memiliki banyak sekolah-sekolah yang ternyata tidak bersertifikat, sehingga satupun aset yang ada di kabupaten/kota belum ditarik," katanya lagi.

Ia menambahkan, kebijakan anggaran Pemprov Papua, sejak 2014 sudah memberikan 80 persen dana otonomi khusus (otsus) kepada kabupaten/kota sehingga jika ada yang mengatakan bahwa semua anggaran lari ke provinsi, hal tersebut tidaklah benar.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024