Timika (ANTARA News Papua) - Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tahun anggaran 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, di Timika, Rabu, mengatakan jajarannya sudah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua terkait dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Hasil audit dari BPKP sudah keluar. Minggu ini kami akan lakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menentukan siapa-siapa yang akan menjadi tersangkanya," kata AKBP Agung.

Dia mengatakan penyidik nantinya juga akan mempertimbangkan apakah para tersangka akan ditahan atau tidak sesuai dengan kepentingan penyidikan kasus tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan setelah penetapan tersangka, kami akan lakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka demi kepentingan proses hukum kasus ini," ujar AKBP Agung.

Ia menambahkan, penyidik akan bertindak profesional dalam penetapan tersangka kasus korupsi kegiatan monev Bappeda Mimika tanpa memandang jabatan maupun status pihak-pihak yang terlibat.

"Tindak pidana korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendirian, itu merupakan kejahatan berjemaah. Siapa pun yang menikmati uang tersebut, akan kita proses hukum," ujar Kapolres.

Informasi yang dihimpun menyebutkan perkiraan jumlah tersangka kasus korupsi monev di lingkungan Bappeda Mimika tahun anggaran 2017 cukup banyak, mengingat kegiatan tersebut melibatkan hampir seluruh staf di lingkungan Bappeda Mimika.

Kegiatan tersebut menelan anggaran lebih dari Rp2 miliar.

Adapun kegiatan monev terhadap proyek-proyek fisik dan nonfisik seharusnya dilakukan pada 18 distrik (kecamatan) di Mimika. Namun dalam kenyataan, kegiatan tersebut hanya dilakukan di wilayah Distrik Mimika Baru (dalam lingkungan Kota Timika).

Sejauh ini Polres Mimika baru mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Timika. Dalam surat SPDP yang dikirim ke Kejari Timika itu tidak dicantumkan nama para tersangka.

"Kami baru menerima SPDP dari penyidik, berkas perkaranya sampai sekarang belum kami terima," kata Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Achmad Bhirawa.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024